Motor Antik Harus Lelang Terbuka agar Dapat BPKB
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Kamis, 12 Januari 2012 16:51 WIB
Pawai sepeda motor antik. TEMPO/ Subekti
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komunitas motor antik yang tergabung dalam Motor Antik Club (MAC) DIY diminta melakukan prosedur lelang terbuka terhadap sepeda motor mereka. Prosedur itu harus dilalui agar bisa mendapatkan legalitas berupa BPKB ataupun surat tanda kendaraan bermotor (STNK). "Jadi memang kemungkinan besar motor antik itu berpindah tangan," kata Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DIY Ischak Ismail dalam audiensi di DPRD DIY bersama pejabat bersangkutan, Kamis 12 Januari 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun prosedur lelang secara terbuka itu ditolak Motor Antik Club (MAC) DIY karena justru mereka khawatir motor antik mereka malah jatuh ke tangan orang lain. "Bagaimana kalau motor-motor antik itu tidak jatuh ke tangan kami lagi?" kata Ketua MAC DIY Bambang Cahyono.

Adapun kepolisian mensyaratkan motor antik itu bisa mendapat legalitas harus melalui registrasi dahulu, baik melalui nomor rangka dan mesinnya. “Hasil registrasi dikirim ke Korlantas Mabes Polri untuk diidentifikasi,” kata Kepala Sub Dit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Sutrisman.

MAC yang beranggotakan 500 orang itu sering terganjal aturan UU Lalu Lintas saat melakukan touring antardaerah dan antarpulau di Indonesia. Pasalnya kendaraan antik yang rata-rata hasil rampasan perang dunia II ataupun perang kemerdekaan itu tidak dilengkapi BPKB dan STNK. Proses pengurusan legalitas sudah ditempuh sejak 2001 dan belum ada hasil.

Juru bicara MAC DIY Teddy Sanjaya menegaskan yang diperlukan saat ini adalah terobosan dari aturan yang bersifat normatif. "Aturan itu tahun berapa? Sedangkan motor-motor kami sudah ada sebelum aturan dibuat. Kan aturan tidak boleh berlaku surut," kata Teddy.

Salah satu terobosan yang dimaksud, lelang tetap dilakukan, tapi hanya terbuka untuk anggota MAC. "Polisi di Jepara bisa mengeluarkan STNK untuk motor antik. Masak DIY enggak bisa," kata Bambang mempertanyakan.

Namun Hery Sutrisman menegaskan prosedur itu salah dan ilegal. Pasalnya untuk mengeluarkan STNK harus didahului dengan keluarnya BPKB. "STNK saja enggak sah. Kami minta MAC legawa melaksanakan prosedur. Enggak sampai satu tahun," kata Hery.

Anggota Komisi C, M. Yazid, meminta agar solusi pengurusan legalitas itu bisa dilakukan dengan efektif dan efisien. Tapi tanpa melanggar hukum. "Mestinya lelang tertutup, biar tak pindah ke lain hati. Apalagi MAC juga duta pariwisata DIY," kata Yazid.

Dukungan yang sama juga dikemukakan anggota Komisi C Tjahyo Purwanto, yang juga pemilik motor Harley Davidson. "Legalitas perlu, biar taat pajak," kata Tjahyo.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi