Jasa Pembiayaan Senang Uang Muka Kredit Kendaraan Diturunkan  
Reporter: Tempo.co
Editor: Agus Supriyanto
Senin, 6 Juli 2015 13:55 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran FIF Group Djap Tet Fa menyambut baik langkah pelonggaran uang muka kredit otomotif. "Semoga saja ada dampaknya," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 6 Juli 2015. Namun menurut dia, ketentuan ini baru berlaku efektif pada 1 Agustus nanti atau usai masa Lebaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FIF selaku perusahaan pembiayaan sejauh ini mengalami pertumbuhan yang positif. Djap Tet Fa mengatakan pada Juni lalu (secara year to date) pertumbuhan tercatat sebesar 15 persen. Dalam angka, ia menyebutkan total pembiayaan barunya mencapai Rp 13,6 triliun. Sedangkan secara per bulan, lanjutnya, pada Mei lalu tercatat ada pembiayaan sebesar Rp 2,5 triliun dan di Juni Rp 2,7 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. "Secara makro diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Yusman, dalam keterangannya kepada Tempo, Ahad, 5 Juli 2015.

Pada triwulan I tahun 2015, lanjutnya, tercatat penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36 persen untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27 persen untuk penjualan motor. Dengan menurunkan uang muka kredit, pemerintah berharap pertumbuhan negatif tersebut bisa dipangkas.

Yusman menyatakan OJK mengeluarkan dua surat edaran tentang besaran uang muka. Surat edaran pertama ditujukan kepada perusahaan pembiayaan konvensional dan kedua diberikan ke perusahaan syariah. "Penurunannya mulai dari lima persen hingga 10 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen. Keputusan ini mulai berlaku 30 Juni," kata dia.

Penurunan uang muka kredit kendaraan ini, menurut dia, dilakukan secara proporsional dan terukur. Pemerintah tidak ingin dengan menurunkan uang muka malah akan meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor.

ADITYA BUDIMAN

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi