Pengacara Konsumen Gugat Ford Motor Indonesia  
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Senin, 1 Februari 2016 16:57 WIB
Suasana servis center dan penjualan mobil Ford di Jakarta, 26 Januari 2016. Keputusan Ford Motor Indonesia untuk mundur akan dilakukan pada paruh kedua 2016. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara perlindungan konsumen, sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Agus Soetopo, Senin, 1 Februari 2016, telah mendaftarkan gugatannya terhadap PT Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.JKT.SLT itu, David juga menyertakan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan II. Menurut David, gugatan tersebut bermula saat ia mendapat surat dari FMI terkait dengan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia.

Penutupan kegiatan operasional itu termasuk menutup dealership atau keagenan Ford, tanpa meminta persetujuan kepada konsumen atau bahkan berkonsultasi kepada pemerintah, seperti yang mereka lakukan pada 2002.

"Mereka menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford, tanpa lebih dulu menunjuk pihak-pihak mana yang melanjutkan penyelenggaraan purnajual," kata dia dalam pernyataannya.

Dalam gugatannya, David mengatakan FMI, sebagai pelaku usaha dan importir kendaraan merek Ford, telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Baca: Ford Akan Tutup, Menteri Saleh: Tidak Merugikan

Selain itu, David menyertakan pasal 9 ayat 1 huruf K yang menyatakan pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dalam gugatan tersebut, David meminta majelis hakim memutuskan dua hal, yakni meminta FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership serta menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan merek Ford, sebelum menunjuk pihak yang akan melayani purnajual.

"Saya memerintahkan FMI tidak membubarkan diri dan atau melakukan likuidasi sebelum menunjuk pihak-pihak yang akan melayani purnajual kendaraan bermotor merek Ford," tuturnya.

Dalam gugatan tersebut, David juga meminta majelis hakim menyatakan FMI telah melawan hukum dan memberikan hukuman untuk dapat menjamin layanan purnajual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi