Pecandu Motor Klasik Tanggapi Enteng Kenaikan Biaya STNK
Reporter: Tempo.co
Editor: Sugiharto
Sabtu, 7 Januari 2017 13:17 WIB
Bentuk klasik pada bagian stang motor konsep Honda EV Cub dalam acara Indonesia Motorcycle Show 2016 di JCC, Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2016. Selain bentuknya yang antik dan jadul, warna dari Honda EV Cub pun sangat memikat mata. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepeda motor klasik dikenal dengan biaya pajaknya yang tergolong murah dibanding sepeda motor keluaran terbaru. Seorang pengguna Vespa Super tahun 1979, Salmi Hengki, mengaku membayar pajak Rp 50 ribu per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Setahu saya, semakin tua motornya semakin murah pajaknya, misalnya Vespa Sprint tahun 1972 milik teman saya, pajaknya cuma Rp 23 ribu,” katanya pada Jumat, 6 Januari 2017.

Begitu pula Muhammad Irfan, pengguna Honda Supercub 800 tahun 1982, yang hanya membayar pajak Rp 52 ribu per tahun. Roni Yonis, pengendara Vespa klasik tipe Excel, membayar pajak pokok kendaraan sebesar Rp 87 ribu berikut biaya tambahan lain dengan total sekitar Rp 150 ribu.

BacaTarif Baru STNK, Penjual Mobil Bekas ‘Harap-harap Cemas’

Biaya itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Honda Vario tahun 2011, yang pajaknya Rp 230 ribu atau Yamaha Jupiter MX tahun 2006, yang sebesar Rp 228.500.

Menurut Roni, pengguna motor klasik tak terganggu oleh aturan baru biaya pengurusan kendaraan bermotor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI. Biaya untuk motor klasik tak naik signifikan karena memang pajak pokoknya lebih murah ketimbang kendaraan keluaran baru.

SimakSuzuki Pastikan Nama Mobil Barunya: Ertiga Hybrid

”Bagi (pengguna) motor klasik mungkin tidak berpengaruh signifikan,” ujar pria yang berprofesi sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi itu.

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi