Biaya STNK Naik, Harga Motor Yamaha Cuma Naik Rp 250 Ribu
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Selasa, 10 Januari 2017 09:00 WIB
Yamaha Aerox 155VVA. Foto: Yamaha
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yamaha memastikan harga on the road untuk produknya hanya naik Rp 250 ribu setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 pada Jumat, 6 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Naiknya sedikit. Hanya Rp 250 ribu,” kata M. Abidin, General Manager After Sales Division PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YMMI), kepada Tempo, Senin, 9 Januari 2017.

Menurut M. Abidin, kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PP pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap penjualan sepeda motor secara keseluruhan. Justru, dia meneruskan, paket kebijakan ekonomi pemerintah pada 2016 belum mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca: Ini Aturan Terbaru Pelat Nomor Cantik Biaya STNK Naik, Ini Harga Mobil Baru

Dalam aturan baru tersebut, diatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, yakni penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Simak: Begini Spesifikasi Yamaha Aerox 155VVA Segera Meluncur, Suzuki GSX Terbaru Ramai Dipesan

Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari.

WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi