Suzuki dan Honda Naikkan Harga Motor, Imbas Biaya STNK
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Selasa, 10 Januari 2017 13:54 WIB
Motor Suzuki GSX-R 150 yang dipamerkan dalam acara Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2016 di JCC, Senayan, Jakarta, 2 November 2016. Dalam acara IMOS 2016 Suzuki mengeluarkan sepasang motor GSX-R 150 dan GSX-S 150. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga off the road sepeda motor Suzuki dipastikan tidak naik terkait pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mulai 6 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Harga dari prinsipal tidak berubah, tapi biaya yang terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan lainnya pasti ikut menyesuaikan dengan tarif baru,” kata Audi Tarantini, Product Planning 2W Section Head PT Suzuki Indomobil Sales, kepada Tempo, Senin, 9 Januari 2017.

Baca: Ini Aturan Terbaru Pelat Nomor Cantik Biaya STNK Naik, Ini Harga Mobil Baru

Menurut Audi, hingga saat ini Suzuki masih berkoordinasi untuk penyesuaian tarif kepada semua jaringan penjualan Suzuki secara nasional. “Seminggu ini kami berkoordinasi untuk memastikan kenaikan biayanya,” ujarnya.

Sama halnya dengan Honda, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbudin memastikan harga sepeda motor Honda di bulan Januari ini masih dengan Desember tahun lalu. “Harga masih sama,” katanya. Menurut dia, AHM saat ini masih menghitung harga on the road terkait naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB.

PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YMMI) telah memastikan harga on the road untuk produknya hanya naik Rp 250 ribu. “Naiknya sedikit. Hanya Rp 250 ribu,” kata M. Abidin, General Manager After Sales Division YMMI. 

Simak: Segera Meluncur, Suzuki GSX Terbaru Ramai Dipesan

Menurut M. Abidin, kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PP pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tersebut tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap penjualan sepeda motor secara keseluruhan. Justru, dia meneruskan, paket kebijakan ekonomi pemerintah pada 2016 belum mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam aturan baru tersebut, diatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, yakni penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

SimakBegini Spesifikasi Yamaha Aerox 155VVA

Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi