Disebut Menunggak Bayar Registrasi, APM Klaim Taat Aturan
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Selasa, 24 Januari 2017 09:27 WIB
Mitsubishi Tractor Head FZ4928 (ktbfuso)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah agen pemegang merek (APM) mengklaim telah menaati aturan terkait pembayaran surat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraam kepada Kementerian Perhubungan, yang masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Marketing Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation (MFTBC) Duljatmono mengatakan perusahaan telah melunasi seluruh iuran untuk SRUT, termasuk tarif baru yang berlaku sejak akhir tahun lalu.

“Hal-hal seperti itu kami normal pembayarannya, sesuai aturan. Termasuk tarif yang baru,kami juga sudah taat. Selama belum ada perubahan, kami membayar dengan tarif yang berlaku,” jelasnya kepada Bisnis, Senin, 23 Januari 2017.

Baca:Maverick Vinales: All New Yamaha R15 Serasa Motor MotoGPPresdir Nissan Antonio Zara: Cobalah Datsun

Pekan lalu, Kementerian Perhubungan merilis data tunggakan pembayaran SRUT yang dilakukan oleh seluruh APM. Dari penelusuran yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, tunggakan SRUT mencapai Rp473,57 miliar.

Tunggakan itu dilakukan oleh importir umum dan APM roda dua maupun roda empat atau lebih. Adapun, tunggakan itu diakumulasi sejak 2015. Dengan kata lain, selama dua tahun APM mengabaikan kewajibannya kepada pemerintah.

Simak:WAWANCARA: Permintaan Kendaraan Niaga Naik TipisPasar Kendaraan Niaga Bakal Cerah, Ini Pemicunya

Sementara itu, dalam PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, tarif SRUT mengalami lonjakan cukup tajam sejak tahun lalu.

Namun Duljatmono memastikan perusahaan akan patuh terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah meskipun memberatkan pelaku usaha. “Sampai saat ini kami masih mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Rokky Irvayandi, Executive Coordinator Domestic Marketing Division PT Astra Daihatsu Motor. Dia menjelaskan, sejak Agustus tahun lalu perusahaan telah membayar SRUT untuk semua jenis kendaraan, baik komersial maupun mobil penumpang.

Rokki memaparkan, sebelum Agustus 2016 pemerintah hanya mewajibkan pembayaran SRUT unuk kendaraan komersial. Namun sejak Agustus tahun lalu, cakupan SRUT diperluas termasuk untuk mobil pengangkut orang.

“Awalnya Daihatsu hanya membuat SRUT untuk kendaraan komersial saja, begitu juga dengan merek lain. Tapi tahun lalu, SRUT itu berlaku untuk seluruhnya tidak hanya mobil komersial. Sejak Agustus lalu kami sudah mencetak [SRUT] untuk seluruh model,” jelasnya.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengakui, pelaku industri roda dua ada yang mengabaikan pembayaran SRUT, terutama sejak pemerintah menerapkan tarif baru.

Dia mengatakan, tunggakan itu akan dipenuhi setelah pemerintah melakukan revisi aturan. Pasalnya, di tengah lesunya pasar sepeda motor tarif SRUT yang melonjak cukup tinggi sangat membebani pelaku industri dan konsumen.

“Karena nanti akan dibebankan ke harga jual. Baru juga pengurusan STNK naik, ditambah ini pasti keberatan,” keluhnya.

AISI sendiri telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk meminta perubahan tarif. Namun sampai saat ini, revisi yang dijanjikan itu belum terealisasi. “Kalau diperbolehkan kami minta penundaan saja.”

Sementara itu, Kementerian Perhubungan terus melakukan upaya untuk menagih utang tersebut. Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan pihaknya teris berkoordinasi dengan auditor internal untuk melakukan penagihan ke seluruh APM.

BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi