Aturan OJK Pangkas Omzet Peritel Kendaraan Bermotor
Reporter: Tempo.co
Editor: Dewi Rina Cahyani
Rabu, 22 Februari 2017 11:45 WIB
ANTARA/Eric Ireng
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendapatan perusahaan yang berbisnis di sektor penjualan ritel kendaraan bermotor terpangkas, setelah Otoritas Jasa Keuangan menerapkan batasan komisi yang diterima oleh diler dari perusahaan pembiayaan. Nugroho Suharlim, Chief Operating Officer Kreasi Auto Kencana Group, salah satu perusahaan diler terbesar di Indonesia, mengatakan dengan kebijakan tersebut maka pendapatan perusahaan dari sisi penjualan produk akan berkurang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dampak itu pasti, pendapatan kami terpangkas. Tapi karena ini aturan yang telah diterbitkan oleh pe merintah maka kami akan mengikuti. Tapi yang jelas ini tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas marketing,” katanya, Selasa, 21 Februari 2017.

Tahun lalu, OJK telah menerbitkan SE No. 1/ SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan. Dalam SE tersebut OJK membatasi pemberian insentif oleh perusahaan kepada pihak ketiga.

Baca: IIMS 2017, Dyandra Gelar Karnaval Hingga Kejuaraan Nasional

Sebelum ada aturan ini, insentif yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan bisa mencapai 40–45 persen. Nugroho menjelaskan, dengan adanya pembatasan insentif, biasanya perusahaan pembiayaan menawarkan sejumlah paket kepada diler untuk kemudian ditawarkan kepada konsumen. “Misalnya ada sistem paket asuransi atau lainnya. Itu kemudian ditawarkan kepada konsumen. Paket itu tidak melanggar karena tidak ada paksaan kepada konsumen.”

Penggunaan sistem paket ini lazim digunakan oleh perusahaan diler sebagai konsekuensi dari berkurangnya pendapatan perusahaan. Sementara itu, Chief Marketing Auto 2000 Martogi Siahaan menambahkan, surat edaran tersebut tidak terlalu banyak mempengaruhi pengurangan pendapatan perusahaan. Sebab selama ini, perusahaan diler yang memasarkan mobil merek Toyota itu tidak menumpukan keuntungan pada insentif.

“Kami tidak menggantungkan pendapatan dari itu. Secara umum kami akan menaati aturan itu karena tujuannya untuk menyehatkan perusahaan pembiayaan,” katanya.

Baca: Asosiasi Motor Bela Honda-Yamaha Soal Kongkalikong Harga

Berbeda dengan peritel kendaraan roda empat dan lebih, aturan ini berdampak besar pada penjualan ritel sepeda motor. Bahkan, Ketua Bidang Ko mersial Asosiasi Industri Se peda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai kebijakan ini mengganggu aktivitas pemasaran. Sebab, peritel sepeda motor biasanya menggunakan sebagian dana insentif itu untuk aktivitas promosi.

BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi