Divonis Kartel, Yamaha Evaluasi Investasi di Indonesia  
Reporter: Tempo.co
Editor: Abdul Malik
Kamis, 23 Februari 2017 09:44 WIB
Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Betty (kedua kiri) Didampingi Kuasa Hukum YIMM Rikrik Rizkiyana (kiri) Saat Menyampaikan Keterangan Pers di Jakarta, 22 Februari 2017. Tempo/Tongam sinambela
Iklan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Yamaha Motor Company (YMC), induk perusahaan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), akan meninjau ulang rencana investasi di Indonesia. YMC akan mengevaluasi investasinya lantaran merasa vonis kongkalikong harga yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada YIMM dianggap tidak berdasarkan fakta persidangan. “Tentu investor kehilangan gairah,” kata Executive Vice President YIMM Dionisius Bety di Menara Rajawali, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin lalu, Komisi Pengawas memvonis YIMM dan PT Astra Honda Motor terbukti kongkalikong mengatur harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc. Keduanya divonis melanggar Pasal 5 Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan penetapan harga di antara pesaing.

Baca: Perbandingan Harga Skutik di Indonesia dan Asia Tenggara

Komisi menjatuhkan denda kepada YIMM sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar. Majelis Komisi pimpinan Tresna Priyana Soemardi menyatakan, Yamaha telah melakukan manipulasi data. Karena itu, denda yang diterima lebih berat dibanding Honda. Adapun Honda dianggap lebih kooperatif. 

Menurut Dion, Majelis Komisi tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya kesepakatan antara YIMM dan AHM untuk menetapkan harga jual skuter matik. Dia menganggap surat elektronik petinggi YIMM yang dipakai Komisi sebagai alat bukti sama sekali tidak membuktikan adanya kongkalikong harga dengan AHM. “Itu e-mail YIMM untuk kalangan internal.”

Dia juga membantah perjanjian pengaturan harga diatur saat petinggi YIMM dan AHM bermain golf bersama. Menurut Dion, Komisi tidak bisa membuktikan dalam permainan golf itu ada pengaturan harga jual skuter matik. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah salinan putusan diterima.

Baca: Kongkalikong Harga Motor Skutik, Ini Kata AISI

Terkait dengan evaluasi investasi di Indonesia, kata Dion, YIMM akan membicarakannya dengan YMC. Namun Dion berharap investor Jepang tidak langsung kabur dengan putusan ini. 

Sebab, menurut Dion, Indonesia bukanlah satu-satunya pilihan berinvestasi di Asia Tenggara. Menurut dia, masih ada negara lain di Asia Tenggara yang mempunyai iklim investasi lebih bagus ketimbang Indonesia. Salah satunya Thailand. “Tapi saya berharap putusan KPPU ini tidak mengganggu,” katanya. 

KHAIRUL ANAM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi