KPPU Beberkan Bukti Yamaha dan Honda Kongkalikong Harga  
Reporter: Tempo.co
Editor: Sugiharto
Kamis, 2 Maret 2017 09:13 WIB
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Reza mengatakan, ditemukan beberapa hal yang membuktikan praktik persaingan tidak sehat berupa penetapan harga skuter otomatik oleh Honda dan Yamaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reza pun mengungkapkan, KPPU menemukan adanya pertemuan antara petinggi Yamaha dan Honda yang dilanjutkan dengan surat elektronik di Yamaha serta kenaikan harga skutik Yamaha dan Honda yang sama. KPPU melihat, Yamaha menaikkan harga skutiknya agar sama dengan Honda dalam waktu yang cukup berdekatan.

"Di 2014, Honda menaikkan harga lima kali, diikuti Yamaha dengan kenaikkan lima kali juga," kata Reza pada Rabu, 1 Maret 2017.

BacaDihukum KPPU soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan

Pernyataan Reza itu menanggapi Honda dan Yamaha yang menyebut putusan KPPU tak berdasar. Data KPPU juga diperoleh dengan cara ilegal. Mereka pun akan melawan putusan KPPU.  

KPPU telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia, sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.

SimakKetua KPPU Bicara Soal Kasus Harga Honda dan Yamaha

Dalam pembacaan putusan di gedung KPPU pada Senin, 20 Februari 2017, KPPU menyatakan Yamaha dan Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5‎ Undang-Undang Nomor 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ayat 2 menyatakan, ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Honda dan Yamaha akan mengajukan banding melalui pengadilan negeri di wilayah domisili masing-masing. 

Lihat jugaHonda & Yamaha Terbukti Kartel,YLKI: Harga Matik Harus Turun

Reza pun menjelaskan, pembuktian penetapan harga tak perlu harus berupa temuan bukti kesepakatan tertulis diantara para pelaku. Pembuktiannya cukup dengan temuan bukti kesamaan harga produk beberapa perusahaan yang bersaing dalam waktu yang berdekatan.

SimakDivonis KPPU, Yamaha: Harga Tinggi karena PajakDia lantas mencontohkan, satu perusahaan yang bersepakat memasang iklan dengan mengatakan harga produk mereka naik maka dengan sendirinya perusahaan lainnya akan ikut menaikkan harga jual produknya. "Diantara mereka (Honda dan Yamaha) menaikkan harga dalam waktu dekat, tak lebih dari satu-dua bulan," ucap Reza.

Mengenai recana banding Yamaha dan Honda ke pengadilan, Reza menyataka KPPU siap menghadapinya. Jika pengadilan negeri memenangkan keberatan Yamaha dan Honda, KPPU akan mengajukan kasasi perkara penetapan harga tersebut ke Mahkamah Agung. "Muaranya (putusan) di MA putusan itu," ujar Reza.

DIKO OKTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi