KPK Pantau Dugaan Kartel Yamaha dan Honda
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Jumat, 3 Maret 2017 00:12 WIB
PT Astra Honda Motor mulai melejit dalam penjualan motor skutik. Sepanjang Agustus lalu Honda menjual 292.076 unit. (REUTERS/Supri)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau dugaan kartel yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda dalam penetapan harga motor skuter matik (skutik). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda terbukti bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"KPK memang sudah beberapa kali bertemu dengan KPPU. Kami sudah koordinasi beberapa kali," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 2 Maret 2017.

Baca Juga: Dampak Putusan Kartel Skutik, Ini Kata Ketua AISI

Majelis Komisi KPPU menyebutkan Yamaha dan Honda sengaja membuat harga skutik lebih mahal dari banderol wajar. Kedua perusahaan motor itu terindikasi bersekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar.

Persekongkolan itu dibuktikan dengan adanya kenaikan harga skutik Honda lima kali lipat pada 2015. Pada saat yang sama, Yamaha juga menaikkan harga skutiknya hingga lima kali lipat. Sebelum kenaikan harga, petinggi-petinggi Yamaha dan Honda diduga mengadakan pertemuan.

Febri tak mau menduga-duga apakah ada penyelenggara negara yang terlibat dalam penentuan kenaikan harga itu. Namun ia menegaskan, sepanjang ada indikasi tindak pidana korupsi, KPK akan menindaklanjuti.

"Kita juga harus pastikan apakah di pelayanan publik ada kewenangan KPK atau kalau ada gratifikasi. Namun kami tak ingin berandai-andai," kata Febri.

Baca: Kasus Kartel Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum

Manajemen Honda dan Yamaha keberatan dengan putusan KPPU. Kuasa hukum Honda, Verry Iskandar, menyatakan kliennya akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas putusan KPPU. Sementara Yamaha akan mengajukan sesuai dengan domisili.

Mengenai rencana banding tersebut, Febri meminta majelis hakim tetap profesional dalam memberikan hukuman. Melihat sengketa ini memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan publik, ia meminta hakim yang ditunjuk memiliki integritas tinggi. "Komisi Yudisial juga harus terlibat," ucap dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi