Aturan Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Kendaraan Diterbitkan  
Reporter: Tempo.co
Editor: Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Selasa, 25 April 2017 19:24 WIB
Seorang petugas saat mengisi BBG di salah satu transportasi umum, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang baru diresmikan, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12). PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada 2014 akan membangun 16 SPBG dengan total investasi Rp260 miliar di wilayah Jawa-Sumatera untuk mendukung pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia untuk mewujudkan konversi energi ke gas bumi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah mempercepat penggunaan bahan bakar gas untuk kendaraan transportasi. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Kami menggodok percepatan penggunaan BBG untuk transportasi dan diversifikasi bahan bakar transportasi,” kata Wiratmaja Puja saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Baca: 484 Desa di Indonesia Timur Ditargetkan Dapat Aliran Listrik Wiratmaja menuturkan, dengan aturan ini, masyarakat memiliki pilihan bahan bakar lebih luas. Terlebih harga gas lebih murah dan membuat kualitas udara lebih bersih. “Terus juga gas kan kita tidak impor.”

Menurut Wiratmaja, aturan ini sejalan dengan program yang dikembangkan Kementerian Perindustrian tentang low emission car atau kendaraan rendah emisi. Selain itu, produksi gas dirasa cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Baca: Hadiri Pertemuan IMF, Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Wiratmaja melihat ketersediaan gas di sejumlah daerah cukup baik, tapi infrastruktur gas belum sepenuhnya tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Maka penerapan aturan ini akan bertahap, bergantung pada kondisi infrastruktur gas, jaringan pipa, dan fasilitas pendukung lain di daerah itu.

Wiratmaja mengungkapkan, kondisi infrastruktur sudah ada di Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Palembang. “Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Menteri akan tetapkan roadmap,” ujarnya.

Dari pernyataan Wiratmaja, diketahui ada 150 SPBU yang sudah memiliki infrastruktur gas, dan ukurannya layak dipasangi dispenser gas. Mereka inilah yang akan disiapkan pemerintah ditambah dengan 68 SPBG yang sudah ada di seluruh Indonesia saat ini.

Wiratmaja berharap, pada 2018 dan 2019, semua fasilitas sudah ada dan berjalan, sehingga jumlah SPBG juga semakin bertambah. “Jadi masyarakat punya pilihan menggunakan gas yang harganya Rp 3.100 equivalent Pertamax.”

DIKO OKTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi