Gaikindo Persilakan Investor Asing Masuk Bisnis Uji KIR
Reporter: Tempo.co
Editor: Rully Widayati
Kamis, 4 Mei 2017 22:00 WIB
Petugas tengah melakukan pengecekan taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mempersilakan investor asing untuk bermain di bisnis pengujian kelaikan kendaraan atau uji kir yang dikelola swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau asing mau masuk ya monggo, tapi yang pasti berbeda dengan uji kir yang dilakukan oleh bengkel APM [agen pemegang merek]," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto, Kamis, 4 Mei 2017.

Dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa swasta atau APM diizinkan untuk menjadi pengelola uji kir. Selama ini, uji kir hanya dilakukan di balai pengujian yang dikelola pemerintah.

BacaDaftar Lengkap Mobil dan Sepeda Motor Baru di IIMS 2017Kawasaki Tampilkan Produk Terbaru, Inilah Varian Anyar ItuMau ke IIMS 2017, Ini Petunjuk Lengkapnya plus Mobil TerbaruHonda SH150i, Skuter Terbaru di IIMS 2017  

Dilibatkannya swasta dalam pelaksanaan pengujian ini disebabkan karean minimnya balai pengujian yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam menjalani uji kir yang dikelola pemerintah, waktu antre kendaraan bisa mencapai 15 hari hingga 30 hari. "Kalau dalam perkembangannya asing memang diperbolehkan ya monggo saja. Tapi yang jelas nilai tawar APM lebih besar," ujarnya.

Dua investor asing menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi guna membangun unit pengujian berkala kendaraan bermotor swasta. Investor yang berminat di bisnis ini berasal dari Jerman dan Malaysia. Perusahaan asal Jerman tersebut adalah TUV, dan yang berasal dari Malaysia adalah Direktorat Darat Kementerian Transportasi (Ministry of Transportation/MoT) Malaysia.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan pemerintah mempersilakan seluruh investor, baik dalam negeri maupun asing untuk menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor. "Saya bilang, kalau Anda punya tanah, Anda punya alat, kami pastikan alat Anda menenuhi syarat, silahkan saja [uji kir]," katanya. Saat ini, dua investor tersebut masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk merealisasikan investasi.

BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi