Presdir Toyota Astra Motor Digugat Eks Karyawan, Ini Alasannya
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Kamis, 8 Juni 2017 19:30 WIB
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Hiroyuki Fukui saat peluncuran Toyota New Corolla Altis dan Toyota Kijang Innova Venturer di Grand Indonesia, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. (Foto: Wawan Priyanto)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Achmad Rizal, mantan karyawan PT Toyota Astra Motor (TAM), terhadap Presiden Direktur TAM Hiroyuki Fukui atas mutasi sewenang-wenang terus bergulir di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam agenda sidang ketiga hari ini, rencananya kuasa hukum Achmad akan membacakan replik. "Hari ini kami akan bacakan tanggapan kami. Sebelumnya kami sudah adakan mediasi, namun tidak berhasil. Hiroyuki lewat kuasa hukum sudah menyampaikan tanggapan setelah itu," ujar Ali Nurdin, kuasa hukum Achmad Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 8 Juni 2017.

Sebelumnya, kuasa hukum Achmad melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah kliennya merasa dirugikan proses mutasi yang dinilai tidak transparan. Achmad bekerja di TAM sejak 1997 dan sempat mendapat penugasan di Jepang selama 1,5 tahun.Baca: Penjualan Mobil Toyota Diprediksi Naik 25 Persen Selama Lebaran

Menurut Ali, hingga kini tak pernah dibeberkan alasan jelas mengapa Achmad mesti dimutasi. Ia juga mendengar pemberhentian sepihak kliennya dengan alasan, tidak bisa mendengar orang Jepang.

Achmad, sempat menjabat Head of Product Planning and Development Division, diberitahukan atasannya untuk mundur dari TAM pada Februari 2016. Selanjutnya, per 1 Agustus 2016 Achmad mendapat pemberitahuan mutasi ke perusahaan milik Astra, PT Energia Prima Nusantara, yang bergerak dalam industri pembangkit listrik swasta.

Simak: IIMS 2017, 58 Persen Mobil Mitsubishi Laris Dipesan

Ali memaparkan ada tiga pihak yang tergugat dalam kasus ini, yakni Hiroyuki Fukui, PT TAM sendiri serta Menteri Tenaga Kerja dengan tidak adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap para pekerja yang diakibatkan proses mutasi. Achmad juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 155 miliar.

AGHNIADI | WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi