Digugat Eks Karyawan, Begini Tanggapan Toyota Astra Motor
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Kamis, 8 Juni 2017 20:00 WIB
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Hiroyuki Fukui saat peluncuran Toyota New Corolla Altis dan Toyota Kijang Innova Venturer di Grand Indonesia, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. (Foto: Wawan Priyanto)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Toyota Astra Motor (TAM), Kartika Rahmawati menanggapi santai soal gugatan mantan karyawan TAM bernama Achmad Rizal kepada Presiden Direktur TAM Hiroyuki Fukui. Menurut Kartika, tuduhan yang disampaikan Achmad bahwa ada kesewenang-wenangan mutasi terhadap karyawan itu tidak benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Intinya dari kami beranggapan bahwa tidak ada permasalahan terkait pemindahan yang bersangkutan,” ujar Kartika saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 8 Juni 2017.

Adapun persidangan sudah masuk dalam agenda replik. Achmad lewat kuasa hukumnya telah menyampaikan tanggapannya terhadap pihak tergugat. Meski begitu, Kartika menuturkan akan tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kartika mengklaim sudah memiliki alat bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam mutasi mantan karyawan TAM tersebut.

Baca: Saingi Honda HR-V, Toyota-Astra Jual Toyota C-HR Tahun Ini

“Selebihnya, jika penggugat merasa ada permasalahan kami minta dibuktikan. Kami pun akan membuktikan. Kami hanya akan mengikuti porsedurnya yang ada di persidangan saja,” ujar Kartika.

Selaku kuasa hukum, Kartika sendiri enggan membeberkan bukti apa yang bisa memperkuat kliennya itu. Ia meminta kepada pihak lain untuk menghormati proses hukum. “Nanti saja di persidangan. Apalagi pesidangan digelar terbuka, pasti nanti akan kelihatan semuanya. Saya tidak bisa bicara lebih jauh. Kami ikut persidangan proses berjalannya saja,” kata dia.

Gugatan Achmad muncul pertama kali karena ia merasa tak pernah dibeberkan alasan jelas mengapa dirinya mesti dimutasi hingga saat ini. Berdasarkan keterangan dirinya, Achmad mendengar bahwa pemberhentian sepihaknya didasari alasan 'tidak bisa mendengar orang Jepang'.

Simak: IIMS 2017: Toyota Perkenalkan Teknologi Hybrid ke Mahasiswa

Achmad lewat kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena ia merasa dirugikan atas proses mutasi yang tidak transparan. Achmad sendiri sudah bekerja di TAM sejak 1997. Bahkan ia sempat mendapat penugasan di Jepang selama 1,5 tahun.

Saat dimutasi, Achmad tengah menjabat sebagai Head of Product Planning and Development Division. Ia diberitahukan atasannya untuk mundur dari TAM pada Februari 2016. Achmad pun mendapat pemberitahuan mutasi ke perusahaan milik Astra, PT Energia Prima Nusantara, yang bergerak dalam industri pembangkit listrik swasta per 1 Agustus 2016.

Atas persoalan tersebut, Achmad menggugat Hiroyuki Fukui, PT TAM. Ia juga menggugat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri karena dianggap tidak ada peraturan yang mengatur perlindungan terhadap para pekerja yang diakibatkan proses mutasi. Achmad menuntut adanya ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 155 miliar.

LARISSA HUDA | AGHNIADI

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi