Admin Automotif Gasak 45 Mobil Perusahaan
Reporter: Tempo.co
Editor: Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Jumat, 7 Juli 2017 23:01 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan – Karyawati PT Serba Mulia Auto Samarinda Kalimantan Timur, Leni Nurussanti (29 tahun) nekat menggasak 45 mobil perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar. Aksi ini lancar dilakukan Leni yang selama 2 tahun terakhir memegang jabatan administrasi PT Serba Mulia Auto Samarinda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tersangka ini memang lihai disamping perusahaan juga ceroboh,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, Jumat 7 Juli 2017.

Simak: Pasca Lebaran, Mobil Bekas Ini Masih Diburu Konsumen

Safaruddin mengatakan, tersangka menguasai sepenuhnya sistim keuangan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan automotif merk Toyota. Leni mengurusi penerimaan pembayaran uang muka, cicilan hingga pembelian tunai mobil mobil PT Serba Mulia Auto Samarinda.

“Tersangka memegang pasword laporan keuangan perusahaan. Dia memalsukan seluruh laporan angsuran klien, uang muka hingga pembayaran tunai mobil klien. Dia mengulang ulang perbuatannya selama 2 tahun saat aksinya dirasakan aman,” paparnya.

Selain itu, tersangka juga memalsukan penjualan sebanyak 45 unit mobil berbagai merk menggunakan kartu identitas palsu. Leni menggunakan 20 kartu identitas rekannya tanpa izin untuk mengambil mobil hasil penjualan fiktif ini.

“Penjualan mobil ini juga fiktif seolah olah sudah dilakukan pembayaran, padahal tidak ada sama sekali pembayaran dari klien perusahaan. Tersangka memanfaatkan 20 kartu identitas rekannya tanpa izin untuk aksi penipuan ini,” tuturnya.

Guna melancarkan aksinya, Leni dibantu Jefriansyah (suami) dan Deny Rayindar (adik) berupaya menyamarkan hasil kejahatan. Dua orang ini menjual kembali mobil mobil hasil kejahatan dengan harga dibawah pasaran normal. “Mereka juga melakukan praktek pencucian uang dengan cara memutar hasil kejahatan seolah olah memang dari hasil yang semestinya. Caranya dengan usaha ternak ayam dan jual beli mobil bekas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani.

Hasil manipulasi keuangan berikut penjualan mobil ini dipergunakan untuk membeli asset berupa rumah berikut tanah serta 18 mobil mewah yang totalnya senilai Rp 9 miliar. Sisa hasil kejahatan sudah habis dipergunakan untuk membiayai gaya hidup mewah tiga tersangka ini.

“Mereka suka hidup mewah, mobil, baju dan perhiasan,” papar Yustan.

Hingga saat ini saja, Yustan mengaku sudah menyita barang bukti sebanyak 18 mobil berbagai merk dan sepeda motor merk Yamaha R1 M 1000 cc atas nama Leni dan Jefriansyah. Menurutnya, kekayaan tersangka memang mencurigakan mengingat gajinya hanya sebesar Rp 2,5 juta dan suaminya pengangguran.

Yustan mengatakan, praktek pidana terungkap berkat laporan PT Serba Mulia Auto yang mencurigai adanya penggelapan asset perusahaan. Perusahaan melakukan audit internal laporan keuangan selama dua tahun terakhir ini.

“Mereka curiga saat laporan keuangan muncul piutang perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar. Piutang ini juga akal akalan tersangka untuk memalsukan aliran uang perusahaan dengan uang kas yang ada,” paparnya.

PT Serba Mulia Auto sempat melaporkan praktek penipuan ini ke Polresta Samarinda pada akhir tahun 2016 lalu. Polda Kaltim akhirnya mengambil alih proses penyidikan mengingat ada pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasusnya.

Leni saat diminta tanggapannya hanya tertunduk soal motif utama penipuan ini. Dia hanya menggeleng lemah tentang siapa yang menyuruhnya menggansir uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Lulusan SMK Akutansi Samarinda hanya mengaku kangen dua orang anaknya yang terpaksa dititipkan ke keluarga. Dia menyesal aksinya ini membuatnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Anak masih kecil kecil di rumah beserta keluarga,” sebutnya. Polda Kaltim melengkapi pemberkasan kasus ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tingi Kaltim. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal penipuan berikut Undang Undang Pencucian Uang dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara.

Polisi sudah menyita barang bukti kejahatan tersangka berupa dua rumah, 18 mobil dan 2 sepeda motor gede senilai Rp 9 miliar. Barang bukti kejahatan ini nantinya akan disimpan hingga dibawa dalam proses persidangan pengadilan.

“Saat ini berkas suaminya sudah diserahkan kejaksaan. Masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih menunggu penyerahan kejaksaan,” ungkap Yustan.

SG WIBISONO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi