Tjahjo Kumolo: Komunitas Motor Gede Juga Bisa Kena Perpu Ormas
Reporter: Tempo.co
Editor: Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 17 Juli 2017 19:44 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan perihal tujuan dan target dari Perpu Ormas yang diumumkan pada Rabu pagi, 12 Juli 2017. ISTMAN MPD
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) tidak hanya ditujukan pada ormas berbasis keagamaan. Perpu  juga bisa diterapkan pada ormas lain, misalnya pada komunitas motor gede.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tjahjo Kumolo, penerapan  Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak hanya dilakukan pada ormas di tingkat nasional, namun juga daerah. "Ormas daerah sedang kami cek juga, karena ada ormas (daerah) yang mengganggu ketentraman masyarakat, misalnya ormas motor besar. Itu ormas juga lho," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Baca: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong NKRI

Tjahjo mengatakan setiap ormas yang lahir dan hidup di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini harus dilakukan pada semua ormas, termasuk ormas keagamaan.

"Kalau ormas agama, jika ormas Islam prinsipnya dia harus menjalankan syariat Islam, Al-Quran dan Hadist. Itu prinsip. Tapi sebagai ormas yang hidup dan lahir di Indonesia, ya, dia harus taat pada UUD 1945 dan Pancasila," kata Tjahjo.

Simak: Agar Perpu Ormas Tak Fokus Bubarkan Ormas Radikal

Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, saat ini sedang mengkaji ormas-ormas yang tidak sesuai dengan perpu. Meski tak mau menyebut jumlah ormas yang terindikasi tidak sesuai dengan perpu, Tjahjo mengatakan pihaknya telah melihat ada ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Apalagi penyusunan perpu tersebut tidak dibuat secara mendadak, melainkan butuh waktu lama dan mendapat masukan dari berbagai pihak. Misalnya masukan dari kejaksaan, kepolisian, tokoh-tokoh agama, intelijen, maupun tokoh daerah.

Lihat: PPP Prediksi Partai Pendukung Pemerintah Loloskan Perpu Ormas

Terkait ormas di daerah, Tjahjo mengatakan ada ormas yang berada di tingkat kecamatan, kabupaten/kota. Untuk ormas di tingkat tersebut, Kemendagri menyerahkan kajian kelayakan pembubaran ormas pada pemerintah daerah masing-masing.

 "Yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu telah melaksanakan fungsi perannya ormasnya, sesuai enggak dengan Pancasila, UUD 1945," kata Tjahjo. AMIRULLAH SUHADA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi