2 Alasan KPPU Menolak Pemeriksaan Tambahan Soal Kartel Motor

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 2 November 2017 17:54 WIB

Kasus Kartel Motor Skutik

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak permintaan pemeriksaan tambahan yang dilayangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor soal persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc atau kartel motor . Keputusan KPPU disampaikan dalam lanjutan sidang keberatan atas putusan KPPU terkait kartel motor, Kamis 2 Oktober 2017.

KPPU memberi dua alasan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengabulkan pemeriksaan tambahan, yaitu soal adanya bukti baru yang disampaikan pemohon keberatan I/ terlapor I (YIMM) terkait dengan video pemeriksaan di Komisi serta permohonan pemeriksaan saksi ahli baru.

Baca: Ini Keberatan Yamaha dan Honda Soal Putusan Kartel Motor Matic

Salah satu tim litigasi KPPU Manaek S.M Pasaribu mengatakan dalam berkas keberatan dan daftar alat bukti yang disampaikan YIMM, didapati adanya alat bukti baru berupa video pemeriksaan perkara di Komisi.

“Kami menduga mereka melakukan dengan sengaja, memasukkan permohonan keberatan dengan bukti yang baru. Karena dalam putusan di KPPU, bukti tersebut tidak ada,” tuturnya.

Selain itu, dalam mengajukan saksi ahli untuk pemeriksaan tambahan, baik YIMM maupun AHM mengajukan nama-nama baru yang sebelumnya tidak dihadirkan dalam pemeriksaan di KPPU dalam kasus kartel motor.

Advertising
Advertising

Untuk saksi ahli, YIMM mengajukan empat nama, sedangkan AHM mengajukan tiga nama. Hanya ada satu nama, yaitu Anton Hendranata, dari AHM yang dalam pemeriksaan di tingkat KPPU sudah dihadirkan. “Padahal, majelis hakim hanya akan berdasarkan pada berkas perkara KPPU,” tambahnya.

Tim litigasi KPPU juga menyampaikan eksepsi terhadap surat kuasa yang diterbitkan PT AHM. Pasalnya, AHM dianggap salah dalam memberikan surat kuasa.

“Seharusnya surat kuasa itu menunjuk seseorang, dari subjek hukum perwakilan perusahaan. Berarti permohonan mereka tidak legal dan bisa dibatalkan,” katanya.

Atas permohonan dan tanggapan keberatan para pihak dalam perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Majelis Hakim akan memutuskan apakah diperlukan adanya pemeriksaan tambahan melalui putusan sela, pada 9 November 2017.

Baca: Tolak Vonis Kartel Harga Motor, Astra Honda Tempuh Langkah Ini

Ketua Majelis Hakim Syahmisar mengatakan Majelis belum melakukan musyawarah apakah akan ada pemeriksaan tambahan atau tidak dalam kasus kartel motor.

Sementara itu, kuasa hukum PT YIMM Asep Ridwan menampik bahwa alat bukti yang disampaikan dalam berkas keberatan bukanlah bukti baru, tetapi hanya reka ulang dan pembuktian bahwa putusan KPPU tidak tepat.

“Kami hanya ingin menunjukkan proses di KPPU. Kami ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa, KPPU menjadikan sebuah kesaksian menjadi alat bukti, tanpa mengambil sumpah di bawah persidangan terlebih dahulu,” ujar Asep.

BISNIS.COM

Berita terkait

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

27 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Menjelang Arus Mudik Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Ini Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

46 hari lalu

Menjelang Arus Mudik Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Ini Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang arus mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

28 Februari 2024

KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan kenaikan harga beras saat ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol hingga 6 Maret 2024

7 Februari 2024

KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol hingga 6 Maret 2024

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperpanjang penyelidikan dugaan kartel pengaturan bunga pinjol. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

3 Februari 2024

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

Hingga sekarang belum ada kejahatan lain yang dilakukan kelompok gangster Meksiko itu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPPU Dalami Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Kapan Penyelidikan Selesai?

29 Desember 2023

KPPU Dalami Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Kapan Penyelidikan Selesai?

KPPU tengah menyelidiki perkara dugaan kartel bunga pinjol. Kapan penyelidikan kasus ini akan selesai?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Hampir 400 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek, Lion Air Buka Rute Baru dari Surabaya ke 5 Kota

28 Desember 2023

Terpopuler: Hampir 400 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek, Lion Air Buka Rute Baru dari Surabaya ke 5 Kota

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 386.152 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada Hari Raya Natal 2023.

Baca Selengkapnya

Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol

27 Desember 2023

Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol

KPPU menyebut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran layanan pinjol. KPPU telah memeriksa 21 perusahaan peer to peer lending.

Baca Selengkapnya