TEMPO.CO, Jakarta - Larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan rencananya Sudirman mengacu pada Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di situ disebutkan, pembatasan lalu lintas kendaraan pada kawasan tertentu bisa dilakukan jika volume kendaraan tak sebanding dengan kapasitas jalan, telah tersedianya jaringan angkutan umum, dan kualitas udara yang memburuk.
Adapun pembatasan atau larangan sepeda motor ditetapkan dengan tambahan pertimbangan berikut ini:
1. Jumlah kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bertambah rata-rata 1 juta unit setiap tahun. Sebanyak 600 ribu di antaranya berupa sepeda motor. Pertumbuhan volume sepeda motor:
2. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 499 pengendara sepeda motor menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas. Angka itu naik dari 2015, yang jumlahnya 450 orang. Pengendara sepeda motor juga dituding kerap melanggar aturan lalu lintas, termasuk menyerobot jalur pejalan kaki.
3. Konsultan yang disewa pemerintah untuk mengkaji perluasan larangan sepeda motor mewawancarai lebih dari 100 pengendara kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Sudirman sepanjang Maret hingga Juli. Hasilnya, 45 persen responden memilih angkutan umum jika larangan diberlakukan, sementara sisanya mencari jalur alternatif.