Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkenalkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi elektronik Samsat (e-Samsat), yang pembayarannya bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Melalui e-Samsat, para wajib pajak tidak perlu lagi mengantre dan membawa uang tunai ke kantor Samsat. Pembayaran pajak sudah bisa dilakukan lewat ATM ataupun melalui transaksi online," kata Idris Rahim, Wakil Gubernur Gorontalo, setelah acara soft launching aplikasi e-Samsat, Jumat, 10 November 2017.
Idris menuturkan, penerapan e-Samsat merupakan salah satu implementasi layanan transaksi nontunai sekaligus sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi.
Melalui aplikasi e-Samsat, setiap wajib pajak kendaraan bermotor memperoleh kepastian jumlah pajak yang akan dibayarkan.
"Iya, berdasarkan supervisi dan pencegahan korupsi, KPK telah merekomendasikan untuk segera menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat selambat-lambatnya bulan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, peluncuran awal e-Samsat bertujuan mengenalkan aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat serta diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran dari berbagai pihak.
Lewat masukan dan saran tersebut, ke depan aplikasi ini diharapkan lebih sempurna sehingga kekurangan sistem e-Samsat bisa segera diperbaiki sebelum grand launching.
"Peluncuran e-Samsat direncanakan akan dilakukan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-17 Provinsi Gorontalo pada 5 Desember 2017 mendatang," ucapnya.