Bali Akan Razia Besar-besaran Pajak Kendaraan Usai Pemutihan

Reporter

Antara

Minggu, 19 November 2017 15:49 WIB

Operasi Zebra atau Razia Polisi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan program pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 16 Desember 2017.

"Semua data pemilik serta pelat kendaraan sudah ada pada sistem kami. Untuk itu, kami minta masyarakat memanfaatkan program serta insentif yang diberikan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu 19 November 2017.

Baca: Pelunasan Pajak Naik 75 Persen, Samsat Kota Ini Buka Sabtu-Minggu

Dia menambahkan, program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Pergub Bali No 54 tahun 2017 dan telah dilaksanakan mulai 9 Oktober hingga 16 Desember 2017.

Menurut Santha, hingga awal 2017 telah terdata sebanyak 293 ribu unit kendaraan yang memiliki piutang pajak atau denda pajak. Sedangkan sampai 16 November 2017, dari jumlah tersebut sekitar 92 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan.

"Seusai pemutihan kali ini akan digelar operasi besar-besaran atas tunggakan pajak baik dengan didatangi langsung ke rumah maupun dengan menggelar razia gabungan dengan pihak terkait," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain pemutihan, Santha juga menyampaikan terkait program E-Samsat yang telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.

Penerapan E-Samsat ini merupakan proyek percontohan dari pemerintah pusat. Terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah Provinsi Bali.

Baca: Cianjur Belum Bayar Pajak Atas 2.000-an Kendaraan Dinas

Dengan E-Samsat maka wajib pajak yang tidak berkesempatan umtuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya soal pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari denda.

"Kami berikan tenggang waktu sampai 30 hari untuk datang mengesahkan atau mengecap STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan membawa bukti pembayaran," ujarnya.

Berita terkait

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

4 jam lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

23 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

2 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya