Kartel Motor: Alasan Pengadilan Tolak Keberatan Yamaha dan Honda

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 5 Desember 2017 14:48 WIB

Kasus Kartel Motor Skutik

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak menerima keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Hal tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

“Menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan, menolak keberatan pemohon I dan II, serta menguatkan putusan KPPU,” tutur ketua majelis hakim, Titus Tandi, dalam amar putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Selasa, 5 November 2017.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satu pun poin-poin keberatan yang disampaikan Yamaha ataupun Honda diterima.

Baca: 2 Alasan KPPU Menolak Pemeriksaan Tambahan Soal Kartel Motor

Selain itu, majelis memberi pertimbangan tambahan mengenai saksi Yutaka Herada, pada saat itu Marketing Direktur PT YIMM, yang tidak bersedia disumpah karena telah diperiksa dalam penyelidikan KPPU dan dibuatkan berita acara.

Pertimbangan tambahan tersebut merujuk pada keberatan dari pemohon jika informasi dari Yutaka disebut sebagai alat bukti, mengingat kesaksiannya tidak dilakukan di bawah sumpah.

“Maka berita acara tersebut merupakan bukti dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur hakim anggota, Maringan Sitompul.

Sebelumnya, Yamaha dan Honda menyampaikan keberatan atas putusan KPPU yang mencakup aspek formal dan informal. Contohnya, pertemuan kedua pemimpin Yamaha dan Honda dalam permainan golf yang disebut sebagai perjanjian kartel.

Keberatan lain terkait dengan asas praduga tak bersalah yang tidak dilakukan Komisi dengan menyebut kedua produsen kendaraan roda dua tersebut bersalah.

Pada 20 Januari lalu, KPPU menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam industri sepeda motor jenis skuter 110-125cc.

Baca: Ini Keberatan Yamaha dan Honda Soal Putusan Kartel Motor Matic

KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp 25 miliar, sedangkan Terlapor II (PT AHM) Rp 22,5 miliar.

Hukuman tersebut terdapat dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, merujuk pada alat bukti pertemuan antara mantan Presiden Direktur YIMM, Yoichiro Kojima, dan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma di lapangan golf, serta keberadaan surel tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

BISNIS

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

41 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

51 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

5 Maret 2024

10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

Deretan mobil terlaris di dunia sepanjang 2023, salah satunya Toyota yang masih memimpin posisi puncak selama 14 tahun berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Alasan Kompetisi Instruktur Honda Safety Riding Asia-Oceania 2024 Hadirkan 3 Kelas

1 Maret 2024

Alasan Kompetisi Instruktur Honda Safety Riding Asia-Oceania 2024 Hadirkan 3 Kelas

Honda Motor menggelar kompetisi instruktur Safety Riding yang menghadirkan 3 kelas yakni yakni 150 cc, 300 cc dan 500 cc.

Baca Selengkapnya

Motor Listrik Belum Masuk Materi Kompetisi Honda Instruktur Safety Riding Asia-Oceania 2024

1 Maret 2024

Motor Listrik Belum Masuk Materi Kompetisi Honda Instruktur Safety Riding Asia-Oceania 2024

Indonesia mengirim empat perwakilan instruktur untuk mengikuti kompetisi Honda Safety Riding di Thailand, 29 Februari - 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kompetisi Instrukstur Safety Riding Asia-Oceania Dapat Penyegaran di Tahun Ini

1 Maret 2024

Kompetisi Instrukstur Safety Riding Asia-Oceania Dapat Penyegaran di Tahun Ini

Asian Honda Motor menggelar kompetisi Safety Riding yang mempertemukan antar negara Asia-Oceania di Bangkok, Thailand pada 29 Februari - 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Promo Motor Honda di IIMS 2024, PCX 160 Didiskon Rp 400 Ribu

24 Februari 2024

Promo Motor Honda di IIMS 2024, PCX 160 Didiskon Rp 400 Ribu

PT Astra Honda Motor memberikan promo berupa potongan harga alias diskon selama IIMS 2024. Simak daftar lengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Wahana Buka 2 Cabang Baru di Jakarta dan Jawa Barat

24 Februari 2024

Wahana Buka 2 Cabang Baru di Jakarta dan Jawa Barat

PT WahanaArtha Ritelindo (WARI) membuka dua cabang baru yang kini mencakup Jakarta hingga Jawa Barat. Simak lokasinya di artikel ini:

Baca Selengkapnya

AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng 2024

24 Februari 2024

AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng 2024

PT Astra Honda Motor (AHM) membuka kesempatan kepada konsumen untuk mendaftar program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Honda Buka Dealer Pertama di Lubuklinggau, Catat Lokasinya

23 Februari 2024

Honda Buka Dealer Pertama di Lubuklinggau, Catat Lokasinya

Honda Union Linggau beralamat di Jalan HM. Soeharto Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Baca Selengkapnya