Inilah Keringanan saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter

Antara

Kamis, 18 Januari 2018 14:29 WIB

Janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pemutihan denda pajak kendaraan yang dinyatakan berlaku mulai 20 November 2017 hingga 20 November 2017, ternyata sampai hari ini, Selasa, 22 November 2017, masih belum terlaksana. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan keringanan pajak dari program pemutihan pajak itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo. Dan pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor.

"Kecuali alat berat yang tidak masuk objek pemutihan," kata Agus, Kamis 18 Januari 2017.

Baca: Mutasi Motor dan Mobil Kini Tak Merepotkan, Begini Caranya

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyatakan ketersedian plat, blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk program pemutihan pajak kendaraan di provinsi itu aman hingga berakhir masa keringanan itu.

Advertising
Advertising

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi melalui Kepala Seksi STNK Ditlantas, Ajun Komisaris Hendri F Kennedy mengatakan pihaknya siap karena stok untuk keperluan surat menyurat kendaraan bermotor lebih dari cukup. "Yang jelas untuk keperluan itu semua sangat cukup untuk enam bulan ke depan," kata Hendri di hari pertama pemberlakuan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Jambi.

Berkaitan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Polda Jambi akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP). "Jika bahan wajib pajak lengkap sesuai persyaratan, maka satu hari siap untuk ganti plat, ganti BPKB dan lain sebagainya," katanya.

Ia pun menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus semua itu. Terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB kendaraan, STNK. "Jika alih nama maka wajib pajak harus ada kwitansi jual beli," kata Hendri menambahkan.

Baca: Samsat Makassar Tagih Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Mal

Dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu data sementara tercatat sebanyak 1,3 juta wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka sebagai pengguna kendaraan bermotor. Dari jumlah itu hampir semuanya akan mengganti plat dan STNK bahkan sebagian akan ganti buku BPKB.

Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi, mulai diberlakukan enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2018.

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

56 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya