Telat Bayar Pajak Ditilang Polisi, Warga Ini Gugat Praperadilan

Reporter

Antara

Senin, 2 April 2018 19:44 WIB

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, Senin, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kabupatan Jepara, Ignatius Bambang Widjanarko, yang ditilang oleh Satlantas Polres Demak pada 8 Maret 2018 mengajukan gugatan praperadilan. Bambang merasa ada ketidakadilan dan bentuk kebuntuan hukum. Ia ditilang karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Senin 2 April 2018, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang. Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Pandu Dewanto dengan agenda putusan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan termohon Ignatius Bambang Widjanarko. "Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Pandu Dewanto saat membacakan putusan.

Atas putusan itu, hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum. Kuasa hukum pemohon Pangestu Ismuarga Wahyu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca: Geber Penjualan, Toyota Avanza Diskon Rp 20 Juta

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, karena masyarakat merasa mengalami kebuntuan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas. Terkait tindak lanjut, kata dia, diserahkan kepada kliennya.

Ignatius Bambang Widjanarko menambahkan putusan PN Demak memang tidak ada yang dimenangkan. Pasalnya, kata dia, permohonan eksepsi termohon juga ditolak oleh hakim. Ia mengakui masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, seperti gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Demak. "Hanya saja, saya belum bisa memutuskan apakah hal itu akan ditempuh atau tidak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak Ajun Komisaris Christian Chrisye Lolowang mengaku senang dengan putusan PN Demak yang menolak gugatan praperadilan dari Ignatius Bambang Widjanarko. "Masyarakat tentu tidak perlu kebingungan lagi karena mengetahui bahwa upaya polisi tidak sepihak, melainkan sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Baca: Mobil Bekas Toyota Avanza Diburu Konsumen Menjelang Lebaran

Gugatan praperadilan tersebut, berawal dari operasi tertib lalu lintas di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 dan Ignatius Bambang Widjanarko ikut terjaring karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun yang diikuti penyitaan SIM C.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitannya perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.

Adapun Satlantas Polres Demak mengklaim penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan pasal 70 UU nomor 2/2009 tentang pajak kendaraan bermotor. Polisi bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.


Simak juga: Inilah Motorsport Loncin Pesaing Kawasaki Ninja dan Honda CBR

Berita terkait

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

30 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

46 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

54 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

57 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

16 Januari 2024

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE (Tilang Elektronik) melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.

Baca Selengkapnya