Telat Bayar Pajak Ditilang Polisi, Warga Ini Gugat Praperadilan
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 2 April 2018 19:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kabupatan Jepara, Ignatius Bambang Widjanarko, yang ditilang oleh Satlantas Polres Demak pada 8 Maret 2018 mengajukan gugatan praperadilan. Bambang merasa ada ketidakadilan dan bentuk kebuntuan hukum. Ia ditilang karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Senin 2 April 2018, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang. Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Pandu Dewanto dengan agenda putusan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan termohon Ignatius Bambang Widjanarko. "Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Pandu Dewanto saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum. Kuasa hukum pemohon Pangestu Ismuarga Wahyu menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Baca: Geber Penjualan, Toyota Avanza Diskon Rp 20 Juta
Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, karena masyarakat merasa mengalami kebuntuan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas. Terkait tindak lanjut, kata dia, diserahkan kepada kliennya.
Ignatius Bambang Widjanarko menambahkan putusan PN Demak memang tidak ada yang dimenangkan. Pasalnya, kata dia, permohonan eksepsi termohon juga ditolak oleh hakim. Ia mengakui masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, seperti gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Demak. "Hanya saja, saya belum bisa memutuskan apakah hal itu akan ditempuh atau tidak," ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak Ajun Komisaris Christian Chrisye Lolowang mengaku senang dengan putusan PN Demak yang menolak gugatan praperadilan dari Ignatius Bambang Widjanarko. "Masyarakat tentu tidak perlu kebingungan lagi karena mengetahui bahwa upaya polisi tidak sepihak, melainkan sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Baca: Mobil Bekas Toyota Avanza Diburu Konsumen Menjelang Lebaran
Gugatan praperadilan tersebut, berawal dari operasi tertib lalu lintas di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 dan Ignatius Bambang Widjanarko ikut terjaring karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun yang diikuti penyitaan SIM C.
Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitannya perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.
Adapun Satlantas Polres Demak mengklaim penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan pasal 70 UU nomor 2/2009 tentang pajak kendaraan bermotor. Polisi bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.
Simak juga: Inilah Motorsport Loncin Pesaing Kawasaki Ninja dan Honda CBR