Aturan Ganjil Genap Dongkrak Penjualan Mobil Bekas

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 November 2018 08:44 WIB

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Berlakunya aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap di Jakarta mendorong penjualan mobil bekas. Head of Convenient Transaction OLX Indonesia, Agung Iskandar, mengatakan aturan ini memancing para pemilik mobil untuk menambah kendaraan dengan angka pelat nomor berbeda dari yang mereka miliki sebelumnya.

“Misalnya dulu dia punya mobil berpelat nomor genap, sekarang dia merasa perlu untuk membeli lagi mobil dengan pelat ganjil agar aktivitasnya tak terganggu,” kata dia saat memaparkan tren pasar mobil bekas di The Hook, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca: Kontes Audio CAN-Z3RO Dimeriahkan Pameran Mobil Bekas

Menurut Agung, para penjual kendaraan bekas yang memasang iklan di OLX kini mulai mencantumkan jenis pelat nomor mobil yang mereka jual, apakah itu ganjil atau genap. Dia menaksir ada 20 persen penjual dan pembeli yang bertransaksi lantaran kebutuhan tersebut.

Data OLX menyebutkan ada 1.248 iklan kendaraan bekas yang mencantumkan pelat nomor ganjil, dan sebanyak 1.170 kendaraan berpelat nomor genap. “Ini tren baru yang dipicu oleh regulasi,” ujar Agung seperti diberitakan Koran Tempo edisi 1 November 2018.

Baca: Toyota Berikan Promo Mobil Bekas Berkualitas Diskon Rp 10 Juta

General Manager OLX Indonesia, Olaf van Schagen, mengatakan perusahaannya kini menjadikan pasar mobil bekas sebagai salah satu fokus bisnis. Setiap tahun, kata dia, ada 6 juta iklan mobil bekas di OLX dan ada 9.000 dealer yang memanfaatkan platform online ini. “Kecepatan menjual dan jangkauan yang luas menjadi alasan untuk menjual mobilnya di platform ini,” ujar dia.

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan hasil penghitungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyebutkan terjadi kenaikan penjualan kendaraan bekas hingga 20 persen akibat perpanjangan pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap. Karena itu, pemerintah mengkaji kelanjutan kebijakan ini.

Advertising
Advertising

FERY F | IMAM HAMDI

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

20 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

21 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

23 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

26 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

27 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

27 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya