Rouli Sijabat PR Manager PT. Toyota-Astra Motor saat menerima penghargaan Kartini Choice Brand Awards 2011 untuk Toyota Yaris. (Dok. TAM)
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan mengeluarkan peraturan terkait uang muka atau Down Payment atau DP nol persen. Uang muka yang selama ini wajib dibayarkan sekitar 5 persen-25 persen, nantinya bisa dikurangi hingga 0 persen.
Menanggapi hal tersebut, Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor, Rouli Sijabat menyikapi dengan positif dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar.
“Tentunya menyikapi positif jika ada regulasi yang dapat mendorong pertumbuhan pasar. Terutama segmen pasar menengah ke bawah yang sensitif terhadap hal tersebut,” katanya kepada Tempo pada Senin, 26 November 2018.
Rouli juga menjelaskan bahwa transaksi untuk pembelian kendaraan didominasi melalui pembelian secara kredit. “Apalagi mengingat pembelian kendaraan sekitar 85 persen terjadi pada kredit,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah nantinya peratutan DP 0 persen ini akan memiliki dampak pada pembayaran cicilan. Menurut dia, soal risiko ketidaklancaran pembayaran tentunya akan berdampak pada angka Non Performing Loan (NPL) sebuah bank.