Alasan Menhub Budi Karya Tak Setuju DP Nol Persen Kredit Mobil
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 14 Januari 2019 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tidak setuju aturan uang muka atau Down Payment atau DP nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. "Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risk, risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Senin 14 Januari 2018.
Baca: Gaikindo Sebut Kebijakan DP Nol Persen Berdampak Buruk Jika..
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa, di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua - tiga bulan selesai dan dikembalikan. "Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," tutur Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis 10 Januari 2019.
Baca: DP Nol Persen Kendaraan, Industri: Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Namun dalam penerapan DP nol persen, OJK tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
ANTARA