Penggunaan GPS Ponsel di India Ditilang, tapi Aturan Masih Rancu

Reporter

Terjemahan

Selasa, 5 Februari 2019 19:20 WIB

Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)

TEMPO.CO, New Delhi - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak pengendara maupun pengemudi yang menggunakan perangkat global positioning system atau GPS ponsel saat mengemudikan kendaraan bermotor karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengendara.

Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi, mengatakan razia penggunaan GPS akan dimulai pekan ini. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan bahwa pengendara wajib berkonsentrasi penuh saat mengendalikan kendaraannya.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman penjara atau denda. "Tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu," ujar Herman, seperti diwartakan Koran Tempo edisi Senin 4 Februari 2019.

Ternyata langkah tersebut juga dilakukan polisi di India. Seperti dikutip dari Time of India, Polisi lalu lintas menindak pengendara motor yang menggunakan perangkat GPS di ponsel pintarnya. Pengemudi tersebut, Chirantan Ghosh mengaku sedang mencari rumah sakit di dekat kantornya dan mencari rute tercepat menuju tujuan. Ia pun ditilang oleh polisi.

Dalam aturan lalu lintas di India, penggunaan ponsel saat berkendara memang dilarang termasuk aktivitas menelpon, penggunaan handsfree, mengirim pesan, mengambil foto, bermain game, membuat video dan mendengar musik. Pelarangan tersebut termasuk dilakukan saat kondisi macet. Namun aturan tersebut tidak menegaskan larangan penggunaan GPS.

Baca: Polisi Razia Penggunaan GPS Ponsel Pekan Ini, Awas Kena Denda

Polisi lalu lintas tersebut menegaskan bahwa pengemudi menggunakan GPS dengan mencari alamat dengan perintah suara. Deputi Komisi Kepolisian India Prata[Dighavkar mengatakan penggunakan aplikasi GPS diperbolekan sebelum berkendara. "Dalam kasus ini, memastikan apakah benar dia tidak menggunakan ponsel untuk menelpon dan memberikan hukuman karena menggunakan navigasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun di Amerika Serikat, Pengadilan California telah memutuskan penggunaan aplikasi peta ponsel saat mengemudi atau berkendara sebagai hal yang ilegal yang dianggap mengganggu konsentrasi. Penggunaan seperti Google Maps bisa mengganggu seperti halnya mengirimkan pesan teks atau berkomunikasi saat mengemudi. Bahkan, mengutak-atik AC mobil atau sistem audio, mengganti CD, melirik secarik kertas dengan alamat tulisan tangan atau mencari arah rute juga dilarang.

Baca: GPS Ponsel Akan Dirazia, Ini Trik Pengemudi Ojek Online

Berita terkait

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

28 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

45 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

53 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

55 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

16 Januari 2024

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE (Tilang Elektronik) melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.

Baca Selengkapnya