Larangan GPS Ponsel, Pengemudi Taksi Online: Putusan Gegabah

Rabu, 6 Februari 2019 15:52 WIB

Honda Advanced GPS. (Dok. HPM)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan pengujian kembali penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) pada telpon seluler (GPS Ponsel) saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor menuai reaksi dari kalangan pengemudi taksi online di Yogyakarta.

Tokoh sekaligus anggota Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Yogyakarta Daniel Victor menuturkan penggunaan GPS penting bagi kalangan pengemudi taksi online.

“Kami sadari bermain handphone sambil berkendara memang berbahaya, tapi tentu kami kan tidak akan seperti itu,” katanya, Rabu, 6 Februari 2019.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Daniel menuturkan, kalangan pengemudi taksi online telah mendapatkan training dan sesuai standar operasional prosedur bahwa ketika mengaktifkan GPS ponsel, mobil harus berhenti dahulu.

“Termasuk saat menerima orderan dan mengeset GPS, tentu kami memberhentikan mobil," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sehingga dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan permohonan pengujian kembali penggunaan GPS pada telpon seluler saat berkendara dinilai sebagai keputusan yang gegabah.

"Kami menilai MK gegabah, karena tidak tahu keadaan sebenarnya di lapangan, dalam putusannya kan tertulis ‘larangan GPS jika dipakai sembari mengemudi’," ujarnya.

Daniel menjelaskan peranan fitur GPS ponsel sangat penting bagi sekitar seribu member PPOJ dan bahkan driver online lainnya. Penggunaan fitur GPS tidak bisa dilepaskan dari moda transportasi online.

Daniel pun menilai MK terlalu ikut campur dalam hal penggunaan GPS.

"Kalau kami taksi online sudah memasang alat (holder) untuk menaruh telepon, kalau ojek online biasanya menempelkan telponnya di speedometer,” ujarnya.

Daniel pun menuturkan pemerintah sebenarnya tidak perlu sampai mengatur sejauh itu dalam pemanfaatan GPS.

Baca: Polisi Razia Penggunaan GPS Ponsel Pekan Ini, Awas Kena Denda

“Lagipula kami sebenarnya juga terus diawasi para kustomer, mereka tentu juga akan mengingatkan kami jika bermain handphone saat mengemudi. Dan jika konsumen tak puas, kami juga tidak dapat penilaian baik berupa tanda bintang dari mereka," ujarnya.

Daniel sendiri menuturkan sejauh ini kalangan PPOJ belum memutuskan apakan akan ada aksi penolakan terhadap putusan MK itu.

"Sementara ini belum ada ke arah aksi penolakan atas putusan itu, karena memang belum ada kasus seperti penilangan terhadap pelarangan GPS. Kalau memang ada driver yang kena tilang mungkin baru kami mulai aksi," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik dalam GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

"GPS boleh tapi saat berhenti jangan sedang jalan pakai GPS," kata Budi di sela seminar nasional bertajuk "Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga" di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin 4 Februari 2019 lalu.

Budi menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan. Imbauan ini berlaku untuk pengendara roda empat maupun roda dua.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

20 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

20 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

31 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

48 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

56 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

58 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.

Baca Selengkapnya