Kasus Teror Pembakaran Mobil Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..

Reporter

Swa.co.id

Senin, 11 Februari 2019 06:44 WIB

Terbakarnya sejumlah pagar rumah warga dan satu unit mobil warga di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten dalam satu malam masih misterius.

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus teror pembakaran mobil dan motor semakin meluas di Jawa Tengah dan masih menjadi misteri pelaku maupun motifnya. Dalam sebulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan terjadi di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Baca: Tip Membeli Mobil Bekas Ala Mobil88, Simak 5 Poin Penting Ini

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Dalam hal ini, asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Advertising
Advertising

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Baca: Seberapa Boros Mobil Anda? Simak Cara Menghitungnya

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

SWA

Berita terkait

Astra Financial Bukukan Transaksi Rp 2,3 Triliun di GIIAS 2023

21 Agustus 2023

Astra Financial Bukukan Transaksi Rp 2,3 Triliun di GIIAS 2023

Astra Financial mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 2,385 triliun selama sebelas hari perhelatan pameran otomotif GIIAS 2023.

Baca Selengkapnya

6 Tips Mudah Menghindari Mobil Terbakar

13 Mei 2023

6 Tips Mudah Menghindari Mobil Terbakar

Mobil terbakar dapat dihindari dengan mudah jika mengikuti 6 tips berikut ini:

Baca Selengkapnya

FIFGroup dan Asuransi Astra Bangun Masjid di Cianjur pada Ramadan 2023

12 April 2023

FIFGroup dan Asuransi Astra Bangun Masjid di Cianjur pada Ramadan 2023

PT Federal International Finance (FIFGroup) dan Asuransi Astra dilaporkan telah membangun Masjid Ramah Gempa di Cianjur pada Ramadan 2023.

Baca Selengkapnya

Mobil Nekat Terabas Banjir, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

20 Februari 2021

Mobil Nekat Terabas Banjir, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Mobil yang mengalami kerusakan karena nekat menerobos banjir klaim asuransi dapat ditolak.

Baca Selengkapnya

Asuransi Mobil, Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

7 Februari 2021

Asuransi Mobil, Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

Pemilik polis asuransi mobil harus memastikan mendapatkan perluasan jaminan bencana alam agar bisa mendapatkan ganti rugi jika menjadi korban bencana.

Baca Selengkapnya

Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Bila Berubah jadi Taksi Online

21 Juni 2020

Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Bila Berubah jadi Taksi Online

Pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online.

Baca Selengkapnya

Agar Asuransi Tak Hangus saat Mobil Dijadikan Taksi Online

20 Juni 2020

Agar Asuransi Tak Hangus saat Mobil Dijadikan Taksi Online

Asuransi mobil gugur karena mengalami perubahan fungsi dari kendaraan pribadi menjadi angkutan komersil.

Baca Selengkapnya

Pandemi Corona, Asuransi Astra Donasikan 10 Ribu Paket Sembako

18 Mei 2020

Pandemi Corona, Asuransi Astra Donasikan 10 Ribu Paket Sembako

Penyaluran donasi Asuransi Astra ini dilakukan secara bertahap di 28 titik yang di 27 kota, sepanjang bulan Mei 2020.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Bisa Perluas Polis Asuransi Banjir

7 Januari 2020

Sepeda Motor Bisa Perluas Polis Asuransi Banjir

Asuransi Astra mengklaim perluasan jaminan banjir untuk asuransi sepeda motor belum banyak dimanfaatkan konsumen.

Baca Selengkapnya

Banjir Jakarta, Garda Oto Tambah Pasukan Evakuasi

3 Januari 2020

Banjir Jakarta, Garda Oto Tambah Pasukan Evakuasi

Sejumlah wilayah yang masih tergenang menjadi kendala Garda Oto untuk mengevakuasi mobil korban banjir Jakarta.

Baca Selengkapnya