Marak Penyelundupan Part Motor Asal Malaysia, Begini Modusnya

Kamis, 21 Maret 2019 18:04 WIB

Tim Hiu Macan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairda) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart motor sports asal Malaysia dan Thailand ke Bangka Belitung saat tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Tim Hiu Macan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairda) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart motor sports asal Malaysia dan Thailand ke Bangka Belitung saat tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Nilai diprediksi mencapai ratusan juta.

Baca: Jualan ke Pemerintah, Dua Seri Motor TVS Ini Jadi Favorit

Kepala Subdit Penegakan HukumDitpolairda Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution mengatakan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah pihaknya menerima laporan adanya pengiriman barang ilegal dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara yang melewati tol laut Pulau Batam, Tanjung Pinang menuju pelabuhan Tanjung Gudang, Bangka.

"Pelaku berinisial IS berhasil diamankan saat akan mengambil barang ketika kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Gudang. Ada 49 kotak berisi sparepart kendaraan roda dua dan tiga lembar invoice faktur dari Kuala Lumpur," ujar Nasution kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2019.

Nasution menuturkan modus yang digunakan pelaku adalah dengan memesan barang secara online dari jaringan di luar negeri dan mengirimkan barang tersebut ke Batam. "Dari Batam oleh jaringan pelaku dikirim lagi ke Bangka. Di Bangka pelaku menjual lagi sparepart tersebut secara online. Pembelinya bukan cuma di Bangka. Ada juga pembeli dari Jawa seperti Solo dan daerah lainnya. Pelaku IS sudah cukup lama melakukan hal ini. Sempat berhenti di 2018 dan bermain lagi di 2019. Keuntungannya dari pengakuan tersangka 50 persen," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Nasution, terdapat 82 item sparepart dengan merek Yamaha yang berhasil diamankan dari pelaku dengan total ratusan juta rupiah. Dari keterangan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung, kata Nasution, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. "Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," ujar dia.

Nasution menambahkan dengan tertangkapnya pelaku tersebut diharapkan ada efek jera bagi masyarakat lain yang masih melakukan hal yang sama dengan pelaku. Pihaknya mensinyalir masih ada pelaku lain yang melakukan kejahatan yang sama karena bisnis tersebut sangat menggiurkan.
"Masyarakat juga kita harapkan dapat berperan dengan memberikan informasi kepada petugas kami jika mengetahui adanya pelanggaran. Kami juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan yang merugikan negara ini," ujar dia.

Berita terkait

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

5 jam lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

10 jam lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

17 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

12 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

12 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

18 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

19 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya