Alasan Yogya Belum Terapkan Larangan Pengendara Motor Merokok

Rabu, 3 April 2019 07:41 WIB

Pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah dan Polda DI Yogyakarta belum akan menerapkan kebijakan penindakan terhadap pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Pemerintah dan kepolisian DIY masih akan melakukan koordinasi lanjutan terkait penerapan kebijakan itu.

Aturan dilarang merokok saat berkendara khususnya kendaraan roda dua itu sebelumnya tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf (c). Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca: Permenhub 12 Larang Pengendara Motor Merokok, Ancaman Hukumannya?

"Kami belum melakukan rapat koordinasi mengenai aturan itu (larangan merokok sambil berkendara) dengan Dinas Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Tri Julianto Djati Utomo dihubungi Selasa 2 April 2019.

Tri menuturkan koordinasi antara kepolisian dan dinas perhubungan dinilai perlu agar saat upaya penindakan dilakukan dapat terintegrasi. “Untuk penerapan aturan itu tentu juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu, bukan langsung penindakan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo menuturkan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tentunya akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun saat aturan itu dikeluarkan pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai kebijakan itu. "Kami masih menunggu sosialisasi aturan itu bagaimana penerapannya nanti," katanya.

Advertising
Advertising

Sigit menuturkan pihaknya belum memahami utuh soal penerapan regulasi itu. Apakah hanya meliputi larangan merokok saja atau juga larangan berkendara sambil makan dan minum.

Baca: Penggunaan GPS Ponsel Tidak Akan Ditilang, Asalkan...

Ketika sudah mendapatkan informasi utuh soal kebijakan itu dari pemerintah pusat, Sigit menuturkan akan meneruskannya dulu ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Sedangkan mengenai penindakannya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kementerian Perhubungan RI sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara di atas kendaraan roda dua.

Aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Maret 2019. Salah 1 sanksi jika melanggarnya adalah denda sebesar Rp 750 ribu.

Berita terkait

Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

7 hari lalu

Pakar Sebut 8 Hal Paling Umum yang Percepat Penuaan

Pakar kesehatan menyebut delapan perilaku tak sehat paling umum yang mempercepat proses penuaan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

7 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

12 hari lalu

Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.

Baca Selengkapnya

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

14 hari lalu

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

14 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

16 hari lalu

Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

SM Entertainment secara resmi mengkonfirmasi laporan bahwa Winter Aespa telah menjalani operasi untuk pneumotoraks. Penyakit apa itu?

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

17 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya