Recall Kendaraan Nantinya Akan Ada Aturan Main

Sabtu, 25 Mei 2019 12:47 WIB

Teknisi mobil Honda memperbaiki airbag pada mobil Honda City yang meledak di Kuala Lumpur, Malaysia, 20 November 2016. Honda mengumumkan, ada enam model yang terkena recall, dengan total mencapai 367.014 unit. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan resmi dari pemerintah terkait recall atau penarikan kembali kendaraan masih belum jelas gambarannya. Namun saat ini pemerintah lewat Kementerian Perhubungan menyebut tengah merancang aturan recall.

Rancangan tersebut diharapkan bakal rampung menjadi regulasi utuh pada akhir tahun. Saat ini, seperti yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, aturan terkait recaal sudah ada rancangannya.

Baca Juga: MMKSI Recall Mitsubishi Outlander Sport dan Delica, Masalahnya?

"Recall kita juga sudah buat aturannya, sudah ada rancangannya juga dia. Rancangan sudah dibuat tinggal dibahas lagi intensif, mungkin nanti target tahun ini (rampung)," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 25 Mei 2019.

"Mungkin tata cara penarikan kembali nama (regulasi)nya," tambah Dewanto.

Selain itu, Dewanto juga menjelaskan, inti dari regulasi tersebut adalah untuk mewajibkan para produsen melaporkan setiap kali ada recall yang dilakukan ke Kemenhub. Dan ide munculnya regulasi tersebut diinisasi oleh produsen bukan dari kemenhub.

Advertising
Advertising

"Melaporkan bahwa mereka ternyata kan ada banyak recall-nya sifatnya tidak safety, intinya untuk lapor ke kita, nanti kita perlu diumumkan itu urusan mereka melaporkan ke konsumen, untuk memberitahu apa yang direcall," jelasnya.

"Inisiasi pertama produsen, kan jalan selama ini dia, cuma nggak pernah lapor. Mereka sudah jalan tapi tidak melapor, nah kita minta diaturan itu lapor," tambah Dewanti.

Baca Juga: Petisi Recall Honda PCX 150, Ini Langkah yang Diambil AHM

Sedangkan untuk teknisnya sendiri, setelah produsen melapor, nantinya Kemenhub yang menentukan dilihat dari seberapa bahayanya atau kadar keselamatan yang terjadi sehingga kendaraan harus direcall.

"Teknisnya yang menentukan nanti kalau berkaitan dengan safety kita nanti akan bahas sama-ama duduk bareng. Kami produsen, kementerian Perindsutrian, nanti dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), terkait safety yang benar-benar serius, nanti apa jalan keluarnya apakah harus stop produksi, ya dari hasil rapat itu," pungkas Dewanto.

Regulasi terkait recall sebenarnya sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada Bab XIII sudah disinggung soal produsen ataupun importir yang diwajibkan melapor ke Kemenhub sebelum melakukan recall pada kendaraan cacat produksi.

Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan," bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Namun pada Pasal 79 Ayat 6 tertera, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri".

Berita terkait

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

5 jam lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

5 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

6 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya