Regulasi Mobil Listrik Diteken, Ini Bocoran Insentif Pajaknya

Kamis, 8 Agustus 2019 13:30 WIB

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken regulasi mobil listrik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Untuk rancangannya pun sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019.

Sri Mulyani menyebut akan ada perubahan skema perpajakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Di mana nanti perhitungannya bukan lagi berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan, tapi dari segi emisi gas buang dan penggunaan bahan bakar atau carbon tax.

Ada beberapa kategori yang dalam bocoran tersebut yakni kendaraan penumpang, komersil, kendaraan penumpang rendah emisi (KHB2) alias LCGC, hybrid, Pug in Hybrid Electrified Vehicle (PHEV), Flexy Engine, serta mobil listrik (battery electric vehicle/BEV).

Pada mobil penumpang PPnBM dikenakan mulai dari 15 persen hingga 40 persen yang berlaku untuk mobil berkapasitas 1.000 cc hingga 3.000 cc, sedangkan untuk 3.000 cc ke atas dikenakan PPnBM 40 persen hingga 70 persen. PPnBM diberikan dengan pertimbangan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Sebagai gambaran mobil yang konsumsi bahan bakarnya rata-rata 15.5 kilometer per liter (kpl) atau 17.5 untuk solar, PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 - 3.000 cc. Bila konsumsi bahan bakar bensin atau gas buang lebih besar, namun pada kapasitas mesin yang sama besaran pengenaan PPnBM menjadi 20 persen, dan seterusnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk kategori low cost green car (LCGC) alias kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), PPnBMnya tidak lagi nol persen tetapi meningkat jadi 3 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc. Pembebasan PPnBM dialihkan untuk kendaraan berkategori PHEV dan listrik penuh.

Mobil hybrid memiliki tiga kategori yang tergantung pada emisi gas buang dan kapasitas mesin. Pertama, jika mobil mengusung mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 23 kilometer per liter (kpl) maka PPnBM-nya sekitar 2 persen sampai 8 persen. Kedua, pada kapasitas mesin yag sama dengan konsumsi bahan bakar 23 kpl sampai 18,5 kpl, PPnBM mulai dari 5 persen sampai 10 persen. Semakin besar konsumsi bahan bakarnya, mobil tipe ini juga akan dikenakan biaya PPnBM semakin besar.

Ketiga, untuk mobil hybrid bermesin 3.000 cc ke atas, besaran PPnBM mulai dari 20 persen sampai 30 persen. Kategori terakhir diisi oleh supercar atau mobil berkubikasi di atas 4.000 cc. Mobil tersebut tidak lagi dikenakan PPnBM sebesar 125 persen melainkan 95 persen.

Berita terkait

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

4 jam lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

8 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

11 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

20 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

3 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya