Netizen Kritik Rombongan Ustad Abdul Somad Tak Taati Aturan Lalin

Reporter

Tempo.co

Minggu, 22 September 2019 12:04 WIB

Ustad Abdul Somad pada Sabtu 21 September 2019 mengunggah akun instagramnya mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya di Batam. Sumber: instagram @ustadzabdulsomad_official

TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Abdul Somad berkeliling Kota Batam mengendarai motor gede usai salat Subuh bersama jamaahnnya yang diunggah dalam akun instagramnya @ustadzabdulsomad_official. Ustad Abdul Somad tampak gagah mengendarai Harley-Davidson Street 500 warna hitam dengan jaket hitam dengan gambar bendera merah putih di sisi kanan dengan helm half face warna putih.

"Assallamuallaikum Sahabat UAS, bersama beberapa komunitas: Bikers Shubuhan, KNPI Kota Batam, Pemuda Pancasila Batam dan Komunitas-komunitas pemuda. Pulang shalat Shubuh dari Masjid Agung Batam," dalam unggahan di Instagram @ustadzabdulsomad_official.

Unggahan tersebut mendapat sejumlah kritikan meski adanya pujian. Misalnya, warganet @duniadian mengomentari motor gede yang dikendarai Ustad Abdul Somad menanggalkan nomor polisi yang seharusnya wajib menempel di bagian depan dan belakang. "Eh gak ada plat nomor.. gak keren," dalam komentar @duniadian.

Pada Pasal 280 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Tak hanya itu, ia juga mengomentari jamaah lainnya yang mengurangi unsur safety riding dengan tidak menggunakan helm. Diantara jamaah ada yang menggunakan kupluk, kopiah, ada juga yang tak menggunakan pelindung meskipun mereka yang menaati aturan dengan memakai helm lebih banyak. "Yang gak pake helm gak keren.. tolong dinasehati pak ustaz..," @duniadian mengomentari jamaah lainnya.

Pengendara yang tidak mengenakan helm menurut Undang Undang LLAJ bisa dikenai hukuman kurungan atau denda. Hal tersebut diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Advertising
Advertising

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hanya saja, kritikan warganet tersebut tidak ada tanggapan dari Ustad Abdul Somad. Dalam foto yang diunggah nampak para jamaah ada yang menggunaakan motor gede, ada juga motor sport 150cc, varian bebek hingga matik. Mereka berjejer rapat. Adapun komentar warga net lainnya memberikan pujian hingga mendoakan agar Ustad Abdul Somad sehat selalu.

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

11 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

11 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

17 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

20 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

42 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

50 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

50 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

50 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

50 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya