Begini Kesiapan DKI Soal Regulasi untuk Otoped Listrik

Jumat, 18 Oktober 2019 11:01 WIB

Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land), Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia telah meluncurkan fasilitas baru berupa otoped matic yang dikenal dengan sebutan Grabwheels. Layanan transportasi jarak dekat ini kini telah ada di 7 wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Di Jakarta, Grab Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam penyediaan stasiun GrabWheels. Stasiun GrabWheels hasil kerja sama tersebut didirikan di Taman Kantor pusat BRI. Nantinya stasiun serupa juga akan hadir di kantor Cabang BRI Jakarta lain. Cara menyewa Grabwheels juga mudah, hanya dengan scan qr code melalui fitur eScooter di aplikasi Grab. Tarifnya pun murah, Rp 5 ribu per 30 menit.

Merebaknya otoped ini, Dinas Perhubungan DKI akan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi tersebut akan menentukan klasifikasi skuter listrik (otoped) sekelas dengan sepeda. Sehingga, penggunaannya wajib di jalur sepeda.

"Meskipun pakai motor liatrik tapi masuk spesifikasi kendaraan kecil," kata Syafrin Kamis 17 Oktober 2019. Sebab, kecepatan skuter tersebut hanya 20-25 kilometer per jam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara soal otoped listrik. YLKI menilai kendaraan tersebut belum memilikk standar aman untuk digunakan di jalan raya. Bahkan di negara lain seperti Denmark dan Belanda melarang penggunaan otoped ini.

Ia pun mendukung pemerintah mengekuarkan regulasi khusus mengatur penggunaan otoped listrik seperti Grabwheels. "Perlu uji standar dulu, demi keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain di sekitarnya," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno.

Berita terkait

Skuter Listrik Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang, Yogyakarta Gencarkan Penertiban

4 Juni 2023

Skuter Listrik Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang, Yogyakarta Gencarkan Penertiban

Kebijakan pelarangan skuter listrik ini berkali-kali mendapat tentangan pelaku usaha yang bergerak di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta Demonstrasi, Begini Tuntutannya

29 Juli 2022

Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta Demonstrasi, Begini Tuntutannya

Paguyuban yang tergabung dalam Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta ramai ramai berunjuk rasa dan mendatangi kompleks Kantor Gubernur di Kepatihan Yogyakarta Kamis 28 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta Meski Dilarang

21 Juli 2022

Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta Meski Dilarang

Forpi Kota Yogyakarta memberikan tiga solusi agar larangan skuter listrik dan otoped listrik efektif.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Segera Tuntaskan Aturan Skuter Listrik di Jalanan

16 Juli 2022

Yogyakarta Segera Tuntaskan Aturan Skuter Listrik di Jalanan

Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini memastikan bakal segera menyelesaikan penyusunan aturan skuter listrik atau otoped listrik.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalanan, Banyak Poster Peringatan di Beberapa Lokasi

15 Juli 2022

Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalanan, Banyak Poster Peringatan di Beberapa Lokasi

Sejumlah jalanan utama di Kota Yogyakarta sejak dua hari terakhir dipenuhi sejumlah poster larangan skuter listrik dan otoped listrik.

Baca Selengkapnya

Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

13 Juli 2022

Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

12 Juli 2022

Alasan Polisi Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Polisi telah mengundang komunitas atau asosiasi skuter listrik Kota Medan untuk diberikan pemahaman pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

12 Juli 2022

Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

Skuter dan otoped listrik dilarang di sejumlah kawasan di Yogyakarta seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Baca Selengkapnya

Bugatti Coba Peruntungan Bikin Otoped Listrik, Harganya Rp 17 Jutaan

29 Juni 2022

Bugatti Coba Peruntungan Bikin Otoped Listrik, Harganya Rp 17 Jutaan

Bugatti mencoba memasuki industri roda dua dengan meluncurkan otoped listrik bernama Bugatti 9.0. Simak informasi lengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya

Terlarang di Malioboro Yogyakarta, Skuter Listrik Akan Diizinkan di Kawasan Ini

20 Mei 2022

Terlarang di Malioboro Yogyakarta, Skuter Listrik Akan Diizinkan di Kawasan Ini

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tengah menyusun aturan soal jalur baru skuter listrik.

Baca Selengkapnya