Operasi Zebra 2019, Ini Hukuman Pemotor yang Tidak Pakai Helm SNI

Rabu, 23 Oktober 2019 17:34 WIB

Sejumlah petugas Polres Metro memakaikan helm ke pengendara yang tidak memakai helm pada Operasi Zebra Jaya 2017 menggunakan baju pahlawan di Jl.Ahmad Yani, Tangerang, 10 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 di beberpa titik Jakarta dan sekitarnya. Salah satu pelanggaran yang jadi target adalah tidak menggunakan helm SNI.

Lantas apa hukumannya jika pemotor ketahuan tidak menggunakan helm SNI?

Untuk saat ini, dijelaskan Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Indra Jafar, belum ada hukuman seperti denda dan lainnya bagi pemotor yang ketahuan tidak menggunakan helm SNI.

"Itu akan ada himbauan, tegoran kepada yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.

Indra mengatakan saat ini belum memungkinkan untuk mengenakan hukuman bagi pemotor yang tidak menggunakan helm SNI seperti pelanggaran lainnya. Pengguna motor yang banyak dan keterbatasan petugas dilapangan jadi beberapa alasannya.

Advertising
Advertising

"Memamg kita lihat pengguna sepeda motor ini kan tinggi. Petugas di lapangan pun tidak cukup untuk menjaring semuanya, tetapi akan dilakukan sample. Selalu itu, terutama yang melakukan pelanggaran secara kasat mata kelihatan melakukan pelanggaran seperti melawan arus, itu sekaligus akan dicek juga standarisasi helm yang digunakan," katanya.

Meski demikian Indra berharap masyarakat sadar akan keselamatan berkendara dengan menggunakan helm SNI. Karena menurutnya bukan perkara sulit menggunakan helm yang sudahh punya standara keselamatan.

"Karena helm SNI kan sudah tertulis di helm nya," tutupnya.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2019 digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Adapun pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus, berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur. Pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK juga menjadi sasaran operasi.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

21 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

21 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

31 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

48 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

56 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

58 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Helm SMK Stellar Sport Rilis di IIMS 2024, Harga Mulai Rp 870 Ribu

17 Februari 2024

Helm SMK Stellar Sport Rilis di IIMS 2024, Harga Mulai Rp 870 Ribu

Merek helm asal India SMK telah meluncurkan produk baru di pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 dengan harga mulai Rp 870 ribu.

Baca Selengkapnya