Legalitas Moda, Ojek Difabel Berharap ATPM Dengarkan Aspirasi

Senin, 2 Desember 2019 20:41 WIB

Triyono, pendiri Difa Bike dan sejumlah armadanya yang dipakai untuk layanan antar dalam dan luar kota. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Layanan ojek yang dirintis penyandang difabel, Difa Bike asal Yogyakarta mengakui selama lima tahun beroperasi ini kerap merasa was-was terkait legalitas motor modifikasi yang mereka gunakan.

“Soal legalitas itu yang sekarang masih kami perjuangkan. Karena kalau legalitas kan motornya bukan modifikasi to?” ujar pendiri Difa Bike, Triyono saat ditemui Tempo di Kota Yogyakarta Rabu 26 November 2019.

Dari 26 driver yang tergabung dalam Difa Bike, seluruhnya menggunakan motor yang sudah dimodifikasi yang sudah disediakan Triyono.

Modifikasi motor yang biasanya dilakukan Triyonobukan pada jeroannya, melainkan sebagian besar untuk mempermudah posisi pengemudi yang merupakan penyandang difabel ringan dan kenayamanan penumpangnya dari kalangan disabilitas.

Mulai pedal gas yang dipindah ke bagian tangan kanan kalau untuk jenis motor matic,atau dipindah ke sebelah kiri sesuai kebutuhan pengemudi. Motor modifikasi tersebut dengan demikian hanya dapat dipergunakan oleh satu orang karena desain yang dibuat juga menyesuaikan jenis disabilitas yang dialami oleh orang tersebut.

Advertising
Advertising

Sedangkan hampir semua armada Difa Bike diberikan fasilitas side van atau boncengan samping dan beberapa disempuranakan ke bagian belakang. Ada pula tempat untuk menaruh kursi roda bagi difabel yang menggunakan kursi roda sehingga difabel yang hendak bepergian tidak perlu susah payah membawa kursi rodanya sendiri.

“Kami sebenarnya menunggu pihak ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek ) mengeluarkan unit unit transportasi resmi yang bisa doperasikan difabel ringan,” ujarnya.

Berkaca dari kebutuhan modifikasi motor yang ia keluarkan, Triyono mengungkap besarannya berkisar Rp 7-10 juta untuk modifikasi saja. Sehingga jika termasuk unit motornya biayanya satu unit moda Difa Bike butuh biya Rp 15-20 juta.

Triyono menuturkan walau beleid yang mengatur soal alat transportasi bagi disabilitas belum dimiliki pemerintah Indonesia secara rinci, namun dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah sedikit menyinggung penyediaan aksesbilitas bagi difabel yang bisa dilakukan pemerintah dan pihak swasta.

“Swasta ini yang belum jelas, apakah OPD (organisasi penyandang disabilitas) atau social enterprise, agar geraknya bisa sampai ke ranah ekonomi,” ujarnya.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

8 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.

Baca Selengkapnya

Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

30 Januari 2024

Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

Semua orang memiliki hak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024, termasuk para disabilitas. Apakah aksesibilitas difabel sudah terpenuhi?

Baca Selengkapnya

Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

29 Januari 2024

Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Para difabel memiliki hak suara untuk memilih di Pemilu 2024. Ini prosedur dan cara dari KPU untuk disabilitas saat pencoblosan surat suara di TPS.

Baca Selengkapnya

Ingin Berjuang buat Kaumnya, Difabel Di Kota Bogor Maju sebagai Caleg

23 Januari 2024

Ingin Berjuang buat Kaumnya, Difabel Di Kota Bogor Maju sebagai Caleg

Seorang penyandang difabel yang juga penjual kue basah di Kota Bogor maju sebagai caleg dengan harapan dapat membantu kaumnya bila terpilih.

Baca Selengkapnya

Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu

19 Januari 2024

Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu

Temuan lainnya, tingkat kesadaran dan pemahaman difabel akan hak politik cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Hanya 35 Persen Tercatat Pemilih Difabel, Aksesibilitas TPS Mengkhawatirkan

19 Januari 2024

Hanya 35 Persen Tercatat Pemilih Difabel, Aksesibilitas TPS Mengkhawatirkan

Kurangnya keterjangkauan informasi tersebut dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel.

Baca Selengkapnya