Harga Mobil Daihatsu Akan Naik Rp 2 Jutaan Imbas Kenaikan BBNKB
Reporter
Bisnis.com
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 7 Desember 2019 16:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Daihatsu akan mengoreksi harga jual kendaraannya di DKI Jakarta Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung tipe. Hal tersebut merupakan dampak kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Hendrayadi Lastiyoso, Marketing and CR Division Head PT Astra International Tbk.,-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengatakan peruabahn harga akan menunggu aturan resmi BBN-KB DKI Jakarta berlaku pada 10 Desember atau 11 Desember 2019.
"Kenaikan BBN-KB di DKI Jakarta 2,5 persen, kami sedang melihat sampai implementasinya. Kami akan menyesuaikan harga pada waktu diimplementasikan," ujarnya di sela-sela pengumuman pemenang Daihatsu Setia 2019 di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif BBN-KB di Jakarta dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang akan berlaku dalam waktu dekat. Selain untuk menekan jumlah kendaraan di Ibu Kota, penyesuaian BBN-KB dilakukan supaya tarif di Pulau Jawa seragam karena provinsi lain telah lebih dahulu menyesuaikan BBN-KB ke level 12,5 persen.
Hendrayadi menyebutkan besaran kenaikan harga kendaraan pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tiap model. Saat ini kontribusi penjualan di DKI Jakarta sekitar 30 persen terhadap total penjualan Daihatsu secara nasional.
Dia mengklaim Daihatsu tahun ini tidak banyak menaikan harga karena perusahaan menyesuaikan harga hanya jika terjadi perubahan model seperti pada Xenia dan Sigra, perubahan nilai tukar yang signifikan, dan perubahan tarif seperti perpajakan. "Harga kendaraan kami tidak banyak mengalami perubahan pada tahun ini," ucapnya.
BISNIS