Perbandingan Aturan Kepemilikan Garasi di Depok dan Jepang

Reporter

Tempo.co

Rabu, 15 Januari 2020 17:50 WIB

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Depok tidak bisa lagi sembarangan membeli mobil karena adanya ketentuan pemilik mobil wajib memiliki garasi atau tempat parkir untuk menyimpan kendaraan. Bagi mereka yang masih memarkirkan kendaraan di badan jalan akan dikenai sanksi denda Rp 2 juta. Aturan tersebut masuk dalam rancangan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Tak hanya Depok, DKI Jakarta juga mewajibkan warganya yang memiliki mobil wajib mempunyai garasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor. Apabila pemilik mobil tidak memiliki surat bukti kepemilikan garasi maka STNK tak bisa diproses.

Lalu bagaimana pelaksanaan di negara lain yang sudah menerapkan aturan kewajiban memiliki garasi. Di Jepang, seperti dikutip dari Japan Times, menyebutkan ketika membeli mobil dan mendaftarkannya ke polisi, maka calon pemilik kendaraan wajib memberikan bukti tempat parkir. Jika tidak memiliki parkir yang menempel di properti maka wajib memberikan diagram ruang.

“Ukuran ruang parkir juga menentukan model mobil yang akan dibeli. Misalnya, jika hanya punya lahan parkir untuk mobil sejenis Honda Jazz atau Toyota Yaris, calon pembeli tidak bisa membeli mobil dengan ukuran lebih besar, seperti Toyota Alphard,” kata Ping, warga negara Indonesia yang kini menetap di Jepang. Selain itu, pemilik mobil wajib memiliki SIM dengan biaya 350 ribu yen atau Rp 40 juta.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diperbolehkan menyewa atau membayar lokasi penyewaan tempat parkir. Hanya saja lokasi parkir tidak boleh lebih dari dari 150 meter dari tempat tinggal Anda. Jika pindah domisili maka harus kembali mengubah pendaftaran soal lokasi parkir.

Advertising
Advertising

Parkir sewa bisa ditemukan di pojok-pojok kota mulai di komplek perumahan hingga sekitar mal dan perkantoran. Di Tokyo hingga daerah lebih kecil seperti Mito terpampang papan nama parkiran umum berikut biaya dan jam parkirnya. Jika, mobil dititipkan antara pukul 07.00 sampai 19.00 biayanya 300 Yen atau sekitar Rp 38,7 ribu. Sedangkan, parkir pukul 19.00 - 07.00 dikenai biaya lebih mahal dua kali lipat yaitu 600 Yen atau sekitar Rp 77,6 ribu, bahkan di pusat kota biaya titip mobil dibanderol 800 Yen atau sekitar Rp 103 ribu. Beda kota bisa beda tarif.

Ketika Anda membeli mobil baru atau bekas dari dealer, dealer akan melakukan proses ini untuk Anda, tetapi untuk biaya. Ketika Anda pindah, Anda seharusnya mengubah registrasi mobil Anda ke alamat baru Anda, yang berarti memberikan bukti parkir baru.

Berita terkait

Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

14 Februari 2024

Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

2 Februari 2024

Wiko Migantoro Diangkat Jadi Wadirut Pertamina, Intip Isi Garasinya

Wiko Migantoro resmi diangkat menjadi Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina. Simak mobil yang ada di garasinya dalam artikel ini:

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

2 Februari 2024

Isi Garasi Yudo Margono yang Diangkat Jadi Komisaris Utama Hutama Karya

Yudo Margono diangkat menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Hutama Karya. Berikut kendaraan yang ada di garasinya:

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

22 Januari 2024

Isi Garasi Abdee Slank yang Mundur dari Komisaris Independen Telkom

Abdee Slank tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,150 miliar. Berikut daftar kendaraan yang ada di garasi rumahnya:

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

18 Januari 2024

Isi Garasi Muhammad Awaluddin yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pelni

Muhammad Awaluddin tercatat memiliki tiga kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,008 miliar. Berikut daftar mobil milik Komisaris Utama Pelni tersebut:

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

4 Januari 2024

Isi Garasi Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic, Punya 35 Unit Mercy

Roy Suryo dilaporkan ke Mabes Polri usai menduga Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat Debat Cawapres. Berikut isi garasi dia:

Baca Selengkapnya

Beli Apparel Garasi Drift Bisa Dapat Mazda RX8 Modifikasi, Simak Caranya

23 Desember 2023

Beli Apparel Garasi Drift Bisa Dapat Mazda RX8 Modifikasi, Simak Caranya

Channel Youtube Garasi Drift akan memberikan giveaway mobil modifikasi Mazda RX-8 dalam menyambut akhir tahun 2023. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK, Cuma Punya Kijang Innova

19 Desember 2023

Isi Garasi Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK, Cuma Punya Kijang Innova

Menjabat sebagai orang Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tercatat hanya memiliki satu mobil di dalam garasinya, yakni Kijang Innova.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Zulfikar, Caleg yang Pakai Pajero Pelat Polisi Buat Kampanye

19 Desember 2023

Isi Garasi Zulfikar, Caleg yang Pakai Pajero Pelat Polisi Buat Kampanye

Caleg fraksi Partai Demokrat, Zulfikar H melakukan kampanye menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas polisi.

Baca Selengkapnya

Intip Garasi Nusron Wahid, yang Kritik Anies di Debat Capres

14 Desember 2023

Intip Garasi Nusron Wahid, yang Kritik Anies di Debat Capres

Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik pernyataan Anies dalam acara Debat Capres. Intip isi garasinya:

Baca Selengkapnya