Klaim Asuransi Bisa Ditolak Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas

Reporter

Wira Utama

Kamis, 19 Maret 2020 15:36 WIB

Pengendara sepeda motor dibantu sesama pengemudi berusaha menaikkan kendaraannya melewati separator busway Transjakarta saat digelar razia pelanggaran lalu lintas di kawasan Manggarai, Oktober 2017 lalu. Sejumlah pengendara kendaraan pribadi kerap melanggar peraturan dengan melintasi jalur busway untuk menghindari kemacetan. Youtube/@Ferly Irawan

TEMPO.CO, Jakarta - Klaim asuransi bisa ditolak jika Penguna polis ternyata melanggar aturan lalu lintas. Semua aturan disebut sudah jelas tercantum dalam polis meski pada kenyataannya banyak pengguna asuransi belum memahami dengan baik.

Senior Vice President Communication, Event & Service Management, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa Garda Oto ingin selalu memberikan peace of mind kepada pelanggan. Oleh karena itu, Asuransi astra tidak henti-hentinya mengingatkan kepada setiap pelanggan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

"Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu. Tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,"ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 19 Maret 2020.

Sebagai contoh, asuransi perlindungan All Risk misalnya umumnya dianggap bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko. Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah keliru, di mana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive. Tak hanya itu, tidak semua kejadian juga dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Adapun asuransi Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi. Di mana nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Asuransi ini juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Namun perlu diingat, bahwa sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Termasuk tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga saat melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan. Semua pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.


Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya