Begini Aturan Menggunakan Mobil dan Sepeda Motor di New Normal

Reporter

Wira Utama

Senin, 8 Juni 2020 16:00 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki masa pelonggaran atau PSBB transisi menuju New Normal, belum ada aturan pakem bagaimana kriteria pengguna sepeda motor dan mobil. Namun imbauan menjaga jarak aman atau physical distancing, baik antar penumpang maupun antar pengemudi diprediksi masih menjadi garis besar.

Untuk kendaraan roda empat misalnya, mobil dengan konfigurasi empat sampai lima penumpang, hanya boleh diisi dua orang. Sementara mobil tujuh penumpang, hanya bisa diisi maksimal empat orang. Para penumpang juga harus dalam kondisi sehat atau paling tidak, suhu tubuh berada di batas normal.

Untuk mobil jenis bus yang umumnya untuk transportasi publik, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimum. Aturan ini sejatinya sudah diterapkan pada masa PSBB dengan merujuk pada Permenhub No 18 Tahun 2020.

Selain itu, pengguna mobil bus juga disarankan untuk rutin melakukan perawatan kebersihan. Termasuk menyemprot bagian-bagian tertentu dengan cairan disinfektan.

Sementara untuk pengguna sepeda motor, khususnya driver ojek online diwajibkan menggunakan masker, helm, jaket, dan sarung tangan pribadi. Untuk penumpang, masing-masing perusahaan punya standar, namun secara garis besar, alat kelengkapan yang dipakai driver juga berlaku untuk penumpang. Khususnya penggunaan helm dan sarung tangan pribadi.

Advertising
Advertising

Adapun perubahan yang paling menonjol di masa transisi PSBB di DKI Jakarta adalah aturan ganjil-genap. Kebijakan itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi. Pasal 17 ayat 2 poin a, mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor.

Bunyinya, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Meski begitu, koridor atau ruas jalan yang bakal dikenakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi belum ditentukan.

Kementerian Perhubungan sendiri masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal kriteria dan syarat penumpang berpergian di masa transisi pandemi virus corona.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa Permenhub No.25/2020 yang mengatur pengendalian pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik hanya berlaku sampai 7 Juni 2020.

"Gugus Tugas akan menerbitkan surat edaran sebagai pengganti SE No. 4 dan 5. itu yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,"ujarnya seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 8 Juni 2020.

WIRA UTAMA

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

15 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

17 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

19 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

19 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

22 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

23 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

24 hari lalu

Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

Selain asyik, Sugeng mengatakan mudik menggunakan sepeda motor lebih menghemat biaya.

Baca Selengkapnya