Awas, Modifikasi Mobil Sembarang Bisa Menggugurkan Asuransi

Reporter

Wira Utama

Selasa, 9 Juni 2020 16:06 WIB

Beragam mobil modifiaksi dalam pameran Indonesia Modification Expo 2019. (NMMA)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang mungkin memiliki keinginan melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Namun sebelum menunaikan keinginan itu, sebaiknya Anda berkonsultasi ke pihak asuransi.

Alasannya, penambahan aksesori sekecil apapun berpotensi membuat mobil mengalami kerusakan. Nah, mobil yang mengalami kerusakan akibat modifikasi berpotensi membuat klaim Anda ditolak. Untuk itu, penting melakukan konsultasi lebih dulu.

Jika pihak asuransi mengetahui lebih awal, maka pemilik akan mengetahui batasan-batasan dalam modifikasi tanpa membuat klaim asuransi hangus. Dalam keterangan pers Asuransi Astra, penambahan aksesoris sekecil apapun termasuk memasang kaca film sekalipun perlu dilakukan konsultasi.

Hal ini meruiuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (l) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut.

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang diiamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila teriadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Advertising
Advertising

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (l) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan SUI<U premi yang sudah ada atau dengan SUI<U premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Nah dari poin-poin itu, melapor ke pihak asuransi iika hendak memodifikasi mobil dianggap sangat penting. Proses klaim dipastikan bisa lebih mudah jika perubahan atau modifikasi dikonsultasikan ke pihak asuransi lebih dulu.

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 iam.

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Road to IMX 2024 Surabaya: Mengangkat Suasana 'Pop Up Little Tokyo'

29 hari lalu

Road to IMX 2024 Surabaya: Mengangkat Suasana 'Pop Up Little Tokyo'

Road to IMX 2024 Surabaya menjadi magnet bagi para pecinta modifikasi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

25 Februari 2024

Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

Wakil Ketua Umum IMI bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menjadi peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya.

Baca Selengkapnya