Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menggelar uji emisi gratis baik untuk mobil maupun sepeda motor di Jalan Pluit Timur Raya atau di sekitar Waduk Pluit.
"Pemilihan Jalan Pluit Timur Raya karena kendaraan yang melintas disana terbilang padat," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Jakarta Utara Suparman dalam keterangan tertulisnya awal pekan ini.
Uji emisi gratis sebut dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang akan berlaku 21 Januari nanti.
Dia menuturkan uji emisi atau gas buang ini untuk seluruh kendaraan bermotor, tidak hanya mobil. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya untuk mobil atau kendaraan roda empat.
Kebijakan baru ini diterapkan sebab dokumen kelulusan uji emisi akan diperlukan warga untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Suparman menyatakan uji emisi gratis mobil dan motor akan dimulai pada 18 Januari 2021. Pemerintah Kota Jakarta Utara pun berencana memperluas lokasi uji emisi ke Jalan Cilincing Raya.
"Karena lokasi tersebut (Cilincing) sebagai lintasan kendaraan besar yang perlu dilakukan pengujian, apakah truk-truk kontainer tersebut memenuhi baku mutu yang diterapkan pemerintah."