Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 31 Januari 2021 20:26 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Nah, tak perlu panik. Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan kembali STNK yang hilang beserta biayanya.

1. Buat Surat Kehilangan

Begitu menyadari STNK hilang, segera datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melaporkan kejadian kehilangan, tetapi sekaligus mengurus surat kehilangan. Surat itu akan menjadi bukti sah sementara yang menginformasikan bahwa STNK hilang.

2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, mempersiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus STNK yang hilang, yakni:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

Advertising
Advertising

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku 1 Februari, STNK Bisa Diblokir

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi dan lakukan langkah berikut:

- Mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke loket STNK hilang. Sertakan juga berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

- Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari samsat. Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Untuk itu, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Ini untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat.

- Membayar pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan. .

- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

• Rp 50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

• Rp 75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

• Rp 0: Pengesahan STNK

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga kamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.

BISNIS

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

10 jam lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

10 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

10 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

13 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

13 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

17 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

17 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

18 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

20 hari lalu

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

20 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya