Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 10 Maret 2021 14:37 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Selain itu ETLE juga menjadi alat pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sistem ini sudah diaplikasikan di berbagai daerah, biasanya terdapat kamera pengawas CCTV di beberapa titik jalan penting termasuk lampu merah. Dengan penerapan sistem tilang yang sudah semakin canggih ini, namun tetap tak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerapannya.

Menurut AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak pengendara menyanggah terjadinya pelanggaran. Sebab, konfirmasi penilangan bukan memaksa pengendara untuk mengakui tindakan pelanggaran lalu lintas, melainkan untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran.

Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat tilang elektronik masih bisa menyanggah bukti tilang. Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang, namun pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya,” katanya.

Baca: Penerapan Tilang Elektronik Menjadi 12 Polda Ada Banten dan Sulawesi Utara

Untuk konfirmasi penilangan pengendara tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, sebab fitur konfirmasi pelanggaran lalu lintas dapat diakses melalui kanal etle-pmj.info.

Advertising
Advertising

Mekanisme pertama yang dilakuakan ialah perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan melalui monitor dan mengirimkan barang bukti tersebut ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu petugas akan mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan electronic registration dan Identifikasi (ERI) untuk menemukan data dari kendaraan tersebut. Setelah selesai diidentifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendera untuk meminta konfirmasi dugaan tersebut.

Setelah petugas melayangkan surat konfirmasi, pengendara bisa melakukan pengecekan melauli website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Untuk pengecekan via website dapat mengunjungi halaman etle-pmj.info, lalu memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi atau NRKB (Nomor Rangka Kendaraan Bermotor).

Apabila setelah melakukan checking pengendara terbukti bersalah, maka harus membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan BRI.

Ketika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi terkait surat tilang elektronik terhadap kendaraannya, maka bisa mengakibatkan STNK terblokir untuk sementara. Bisa terjadi karena pindah alamat, kendaraan yang telah terjual, ataupun kegagalan membayar denda.

GERIN RIO PRANATA

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

18 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

19 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya