Tilang Elektronik Mulai Beraksi, Ini Besaran Denda Tiap Pelanggaran

Reporter

Tempo.co

Selasa, 30 Maret 2021 07:20 WIB

Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran-pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik itu seperti pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca: Jika Kena Tilang Elektronik Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Advertising
Advertising

Lalu penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya mengingat setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan dokumen yang ada. Pengemudi dengan plat nomor palsu menurut pasal 280, bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pengendara mobil yang tidak menerapkan keselamatan berkendala seperti mengenakan sabuk pengaman, menurut pasal 289 UU LLAJ pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu

Menurut AntaraNews, dalam penerapan tilang elektronik di Pekanbaru Polda Riau mencatat sekitar 1.200 pelanggaran berlalu lintas dalam waktu setengah hari pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut.

"Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm. Ini jadi cerminan, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini," kata Gubernur Riau Syamsuar, Selasa 23 Maret lalu.

TEGUH ARIF ROMADHON

Berita terkait

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

14 menit lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

8 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

12 jam lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

10 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

12 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

15 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

17 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya