Diskon PPnBM Diperluas, Ini Daftar 29 Mobil 1.500-2.500 CC yang Turun Harga

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 April 2021 14:03 WIB

Pekerja melakukan quality control mobil di pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, 26 Januari 2016. Untuk The All New Fortuner sendiri, kandungan produk komponen lokalnya mencapai 75% dan Innova diproduksi dengan 80 persen komponen lokal. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperluas diskon PPnBM untuk pembelian mobil. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut Pemerintah memberikan stimulus diskon pajak paling sedikit 70 persen untuk segmentasi mulai dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, yang memiliki local purchase. Peraturan tersebut tidak telah ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan berlaku sehari setelahnya, yakni pada 26 Februari 2021.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi bertambah kuat dan cakupannya juga semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip Tempo dari indonesia.go.id pada Selasa, 13 April 2021.

Relaksasi ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Dengan melihat stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah berpeluang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat, dan mengingat daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tetap tinggi, kemudian Pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk memberikan stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah di sektor otomotif.

Pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas diskon pajak, untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik untuk mendongkrak tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif. Dilansir dari laman indonesia.go.id, kebijakan tersebut dilakukan dengan merelaksasi persyaratan local purchase menjadi minimal 60 persen serta menambah segmentasi kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Adapun perincian kebijakan tersebut yakni untuk kendaraan bermotor segmen sama dengan atau lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM-nya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari April hingga Mei 2021, diskon tersebut merupakan kelanjutan dari diskon PPnBM Maret 2021. Diskon PPnBM sebesar 50 persen untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021, dan turun menjadi 25 persen diskon PPnBM untuk masa pajak September hingga Desember 2021 mendatang.

Advertising
Advertising

Diskon pajak atas tambahan segmen di kategori kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin dari 1.500 cc hingga 2.500 cc tersebut yang memenuhi syarat akan dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Sementara itu, untuk diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang telah memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap sebagaimana pada segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut, diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12.5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021, kebijakan PMK-20/PMK.010/2021 ini akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah atau DTP.

Berikut 29 mobil yang dapat fasilitas relaksasi PPnBM:

Mesin maksimal 1.500 cc

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Daihatsu Xenia
  5. Toyota Avanza
  6. Toyota Rush
  7. Toyota Raize
  8. Daihatsu Gran Max
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda CR-V 1.5 T
  19. Honda HR-V 1.5 L
  20. Honda City Hatchback
  21. Suzuki Ertiga
  22. Suzuki XL7
  23. Wuling Confero

Mesin 1.501 - 2.500 cc

  1. Toyota Innova 2.0
  2. Toyota Innova 2.4
  3. Toyota Fortuner 2.4 4x2
  4. Toyota Fortuner 2.4 4x4
  5. Honda HR-V 1.8 L
  6. Honda CR-V 2.0 CVT

Adapun Mitsubishi Pajero Sport tidak masuk ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM untuk mobil baru 2.500cc pada April--Agustus 2021. Prsentase kandungan lokalnya belum mencapai 60 persen sebagaimana disebutkan dalam kriteria. local purchase kandungan lokal SUV Mitsubishi Pajero Sport masih 40 persen.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Maret Naik 72,6 Persen

Berita terkait

All-New Yaris Cross, Mobil Hybrid Berjiwa Muda

8 hari lalu

All-New Yaris Cross, Mobil Hybrid Berjiwa Muda

All-New Yaris Cross menghadirkan perpaduan kenyamanan, fungsionalitas, dan keandalan. Cocok untuk orang berjiwa muda dan petualang.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

16 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

51 hari lalu

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

22 Februari 2024

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang aturan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik.

Baca Selengkapnya

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

Baca Selengkapnya

Komunitas Mobil Toyota Yaris Gelar TYCI Awards di Akhir Tahun

26 Desember 2023

Komunitas Mobil Toyota Yaris Gelar TYCI Awards di Akhir Tahun

Komunitas mobil Toyota Yaris Club Indonesia menggelar kegiatan bertajuk 'Year End Gathering 2023' dan TYCI Awards menjelang akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Komunitas Mobil Toyota Gelar Acara Edukasi Bahayanya Sinar UV

28 November 2023

Komunitas Mobil Toyota Gelar Acara Edukasi Bahayanya Sinar UV

Komunitas mobil Toyota telah menyelenggarakan acara edukasi tentang bahayanya sinar UV pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

12 November 2023

Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

Berikut ini adalah gambaran singkat kebijakan perpajakan dan tarif pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di ASEAN.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

18 September 2023

Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

Pj Gubernur DKI Heru Budi memberikan keringanan atau diskon pajak untuk 132 pasar naungan Perumda Pasar Jaya. Pasar Tanah Abang juga dapat diskon.

Baca Selengkapnya