Goodyear Malaysia Dituduh Nunggak Gaji Pegawai Pabrik Ban Mobil Rp 17 Miliar

Selasa, 1 Juni 2021 09:43 WIB

Duta besar Amerika Serikat Cameron M. Hume saat Peresmian proyek perluasan pabrik Goodyear di Bogor Kamis (29/4). TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Produsen ban mobil Amerika Serikat Goodyear Tire & Rubber Co menghadapi tuduhan melanggar hak-hak pekerja pabrik di Malaysia.

Goodyear disebut tak membayar gaji karyawan, waktu lembur yang melanggar hukum Malaysia, hingga ancaman terhadap pekerja asing. Tuntutan hukum pun diajukan pekerja kepada pengadilan setempat.

Dikutip dari Reuters pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021, enam pekerja asing dan mantan pekerja asing serta pejabat di Departemen Tenaga Kerja Malaysia menyampaikan tuduhan tadi lewat pernyataan resmi mereka.

Mereka menerangkan bahwa produsen ban mobil Goodyear melakukan pemotongan gaji dengan mekanisme yang salah, jam kerja yang berlebihan, serta menolak akses penuh pekerja berdasarkan paspor mereka.

Departemen Tenaga Kerja Malaysia juga memastikan telah mendenda Goodyear pada 2020 karena terlalu banyak jam bekerja dan kurang bayar gaji karyawan asing.

Seorang bekas pekerja pabrik ban Goodyear mengatakan perusahaan menyimpan paspornya secara ilegal. Ia pun menunjukkan kepada Reuters, surat pengakuan yang ia tanda tangani pada Januari 2020 setelah mendapatkannya kembali sejak bekerja di Goodyear delapan tahun lalu.

Tuduhan ini mencuat ketika 185 pekerja asing di pabrik Goodyear mengajukan tiga pengaduan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara itu, masing-masing dua pada 2019 dan satu pada 2020.

Goodyear dituduh melakukan ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama. Para pekerja pabrik itu menuduh perusahaan tidak memberi tunjangan shift, bonus tahunan, dan kenaikan gaji. Padahal, staf lokal mendapatkan tunjangan tersebut.

Para pekerja asing di pabrik ban mobil ini menuntut sekitar 5 juta ringgit atau sekitar Rp 17,27 miliar yang belum dibayar oleh Goodyear. Para pekerja ini diketahui berasal dari Nepal, Myanmar dan India.

Pengadilan memenangkan pekerja asing pabrik ban tadi dalam dua kasus tahun lalu.

"Mereka ditempatkan dalam situasi di mana hak penuh mereka ditolak sebagaimana ditentukan (oleh undang-undang), hal itu sama saja dengan diskriminasi," kata pengacara mereka, Chandra Segaran Rajandran.

Goodyear membalas dengan menggugat kedua putusan tersebut di pengadilan tinggi. Putusan banding itu diharapkan muncul pada 26 Juli 2021.

Adapun putusan gugatan ketiga terhadap perusahaan ban mobil Goodyear dijadwalkan muncul pada beberapa minggu mendatang.

Baca: Goodyear Tawarkan Tukar Ban Rusak di Masa Pandemi


HIDAYAT SALAM | REUTERS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

8 jam lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

2 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

2 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya