Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 4 Juni 2021 13:56 WIB

Samsat Drive Thru. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi Covid-19, pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi DKI Jakarta semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pasalnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang untuk membayar kewajiban pajak mobil, bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu, dan ruang, tanpa harus menyempatkan waktu pergi ke kantor pajak dan mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.

Membayar pajak secara langsung dengan mendatangi kantor pajak selama ini dinilai membebani karena membutuhkan banyak waktu, membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini.

Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan, terlebih selama pandemi Covid-19, wajib pajak kendaraan bermotor yang berdomisili di Jakarta memang dianjurkan untuk melakukan pembayaran pajak secara Drive Thru maupun online di beberapa wilayah Samsat.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Advertising
Advertising

Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di wilayah administrasi Jakarta, berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.

1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.

3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.

4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.

5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran

6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.

7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.

8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Dan berikut adalah lokasi Samsat Drive Thru di Jakarta

1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan: Jalan Sudirman No. 55

2. Drive Thru Samsat Jakarta: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).

4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Sementara untuk Sabtu dan Minggu Drive Thru Samsat libur. Untuk menghindari antrean panjang, disarankan wajib pajak untuk datang di pagi hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Bayar Pajak Juga Bisa di Drive Thru

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

15 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

35 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

38 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

48 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

57 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

27 Februari 2024

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak

Baca Selengkapnya

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

26 Februari 2024

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya